• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Kaltara

Melalui BUMD, Kaltara Kejar Participating Interest 10% dalam Wilayah Migas

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2021
in Kaltara
0 0
0
Melalui BUMD, Kaltara Kejar Participating Interest 10% dalam Wilayah Migas
Bagikan

Tanjung Selor, Publik News — Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap Participating Interest (PI) diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi Roadmap Participating Interest 10% Migas (Minyak dan gas bumi) Kaltara.

Participating  interest (PI)  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  migas  melalui pengalihan Participating Interest (PI).

Sekretaris Daerah, Suriansyah dalam hal ini mewakili Gubernur Kaltara memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur, Rabu (16/6).

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI 10%, hal ini memberikan keuntungan bagi Provinsi Kaltara karena Kaltara memiliki WK Migas.

SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) menawarkan PI 10% kepada empat Wilayah Kerja (WK) Migas di Kaltara yaitu WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Sei Menggaris dan WK Bengara I.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada WK lainnya yang akan ditawarkan kepada Kalimantan Utara di masa depan,” terang Sekda Suriansyah menyampaikan sambutan gubernur.

Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan bahwa untuk pengelolaan PI 10% di WK Nunukan rencananya akan dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Migas Kaltara Jaya yang saat ini Peraturan Daerah-nya (Perda) sedang dalam proses revisi di DPRD Kaltara.

“Revisi tersebut untuk menyesuaikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen Pada WK Migas,” imbuhnya.

Muhamad Muhdar sebagai narasumber berbagi pengalaman sebagai salah satu bagian dalam ketua tim negosiasi PI Kalimantan Timur pada satuan kerja yang khusus mengawal data room dan negosiasi sampai kepada pengalihan PI.

Pada kesempatan ini pria yang akrab disapa Muhdar ini menjelaskan beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemprov Kaltara, diantaranya adalah mengenai data room.

“Hal ini mungkin yang perlu kita seriusi, dan menjadi letak perdebatan di Kaltim saat itu, mudah-mudahan di Kaltara tidak ada perdebatan,” terang dosen yang pernah menerbitkan beberapa buku ini.

Ia menerangkan data room adalah data yang dimiliki oleh negara lalu di tempatkan di setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Jadi data room ini collecting data di suatu tempat yang dikuasai oleh entitas yang di bolehkan oleh negara, dan tidak semua orang dapat datang ke situ,” sambungnya.

Dosen pasca sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini juga menjelaskan fungsi data room adalah sebagai sumber data untuk mengetahui adanya potensi di suatu WK, untuk mengetahui jaringan pipa yang ada di WK, dan ketersediaan minyak dan gas bumi di WK.

PT Migas Kaltara Jaya yang turut hadir dalam sosialisasi ini menyampaikan progress yang sudah dijalani oleh perusahaan persero daerah tersebut.

Direktur Utama Migas Kaltara Jaya Poniti terlebih dahulu menjelaskan alur penyiapan dan penawaran PI 10% berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016. Ia memaparkan tahapan awal sampai dengan disetujuinya pengalihan PI 10% kepada BUMD.

“Saat ini BUMD provinsi Kaltara berada pada proses ke empat yaitu menunggu penawaran dari kontraktor atau PHENC dalam hal ini Pertamina Hulu energy Nunukan Company,” jelasnya.

Pada akhir sosialisasi yang dirangkaikan diskusi, Kepala Biro Ekonomi Rohadi, berharap apa yang disampaikan dan didiskusikan akan segera ditindaklanjuti karena mengingat waktu yang terbatas.

Hadir sebagai undangan adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltara; anggota DPRD Kaltara pada Komisi VI; perwakilan TGUPP yang membidangi Infrastruktur dan kedaulatan ekonomi, dan bidang ekonomi; kepala instansi kab/kota; perwakilan PT Migas Kaltara Jaya; dan perwakilan PT Benuanta Kaltara jaya. Demikian. (*/rio/ru)

Post Views: 744
Previous Post

Sudah Tak Ada Hak, Yayasan Melati Minta SMA N 10 Segera Laksanakan Disposisi Gubernur Kaltim

Next Post

Joni Sinatra Ginting , Mengapresiasi Langkah Pemkot Inventarisir Aset

Redaksi

Redaksi

Next Post
Joni Sinatra Ginting , Mengapresiasi Langkah Pemkot Inventarisir Aset

Joni Sinatra Ginting , Mengapresiasi Langkah Pemkot Inventarisir Aset

Sosial Media

Statistik Pengunjung

521427
Users Today : 577
Total Users : 489318
Views Today : 1206
Total views : 1579806
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-30
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In