Publiknews.co Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel di kota ini pada Senin (10/2/2025).
Sidak tersebut difokuskan pada pengelolaan limbah serta kelengkapan fasilitas pintu darurat sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai aroma tidak sedap di sekitar kawasan Plaza 21.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa sidak ini turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa beberapa hotel, termasuk Hotel Mercure dan Ibis, tidak mengelola limbah dengan baik.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat terkait bau yang mengganggu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa pengelolaan limbah di sejumlah hotel belum memenuhi standar yang seharusnya,” ujar Deni.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan bahwa DLH telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak manajemen hotel untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka.
Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. Bahkan, ditemukan adanya pembuangan limbah secara sembarangan hingga ke jalan.
“Tindakan ini jelas melanggar peraturan. Siapa pun yang dengan sengaja membuang limbah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil manajemen hotel untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan DLH segera dilaksanakan guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Selain masalah limbah, sidak ini juga menyoroti pentingnya fasilitas keselamatan di hotel, terutama keberadaan pintu darurat yang sesuai standar, demi menjamin keamanan para tamu dan karyawan hotel.
Penulis Ainun editor Redaksi PN







Users Today : 169
Total Users : 488910
Views Today : 533
Total views : 1579133
Who's Online : 3