• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sidak DPRD Samarinda Ungkap Pelanggaran Keamanan dan Pengelolaan Limbah di THM

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Sidak DPRD Samarinda Ungkap Pelanggaran Keamanan dan Pengelolaan Limbah di THM
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa malam (11/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelola dalam menerapkan sistem keamanan kebakaran serta pengelolaan limbah sesuai peraturan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengunjung serta mencemari lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya kebakaran di THM.

“Kami bersama DLH dan Damkar meninjau beberapa THM untuk mengevaluasi sistem proteksi kebakaran yang ada. Hal ini sangat penting, sebab jika tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan risiko kebakaran yang membahayakan banyak pihak,” ujarnya.

Empat lokasi yang menjadi sasaran sidak kali ini adalah Angel Wings, Dejavu, Crown, dan Celcius. Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah masalah serius, terutama dalam aspek keamanan kebakaran.

Salah satu temuan utama adalah keberadaan pintu darurat yang masih terhalang barang, sehingga dapat menghambat proses evakuasi jika terjadi keadaan darurat.

Selain itu, banyak alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi tidak layak pakai karena tidak terawat dengan baik.

Jalur evakuasi pun tidak memiliki tanda atau petunjuk arah yang memadai, yang dapat menyulitkan pengunjung dalam situasi darurat.

Bahkan, beberapa tempat hiburan juga tidak dilengkapi dengan alarm tanda bahaya sebagai peringatan dini jika terjadi kebakaran.

“Dari hasil sidak ini, kami mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang harus segera diperbaiki. Beberapa di antaranya adalah pintu darurat yang masih tertutup barang, kondisi APAR yang tidak memenuhi standar, kurangnya petunjuk arah pada jalur evakuasi, serta ketiadaan alarm peringatan bahaya,” jelas Deni.

Seluruh temuan tersebut telah dicatat oleh tim Damkar dan langsung disampaikan kepada pihak manajemen masing-masing tempat hiburan untuk segera ditindaklanjuti.

“Semua pelanggaran yang ditemukan telah kami sampaikan kepada pengelola THM. Ini harus menjadi perhatian serius bagi mereka agar segera melakukan perbaikan dan melengkapi fasilitas keselamatan yang masih kurang,” tegasnya.

Selain masalah keamanan kebakaran, sidak ini juga mengungkap bahwa tidak ada satu pun dari empat THM yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi.

“Dari empat lokasi yang kami periksa, tidak ada satu pun yang memiliki IPAL yang berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini mengindikasikan bahwa limbah cair dari tempat-tempat tersebut kemungkinan besar langsung dibuang ke saluran air atau parit tanpa melalui proses penyaringan atau penampungan terlebih dahulu. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, DPRD meminta pengelola THM untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari Damkar dan DLH.

“Kami meminta pengelola THM untuk segera memenuhi standar keselamatan, termasuk memastikan jalur evakuasi tidak terhalang. Untuk pengelolaan limbah, DLH akan memberikan arahan terkait prosedur yang harus dijalankan agar sesuai dengan peraturan,” kata Deni.

Ia juga menekankan bahwa jika para pengelola THM tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan setelah sidak ini, DPRD akan mengusulkan kepada pemerintah kota untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan yang dilakukan sesuai rekomendasi, maka kami akan mengusulkan kepada pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi tempat hiburan yang tidak memenuhi standar,” pungkasnya.

Penulis Ainun Editor Redaksi PN

Post Views: 318
Previous Post

Komisi III DPRD Samarinda Dukung Peran KAMMI dalam Isu Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Next Post

DPRD Samarinda Mediasi Penyelesaian Longsor di Perumahan Sungai Keledang

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Samarinda Mediasi Penyelesaian Longsor di Perumahan Sungai Keledang

DPRD Samarinda Mediasi Penyelesaian Longsor di Perumahan Sungai Keledang

Sosial Media

Statistik Pengunjung

538960
Users Today : 107
Total Users : 506851
Views Today : 177
Total views : 1612675
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.86
Server Time : 2026-09-30
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In