Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan rapat dengar pendapat guna membahas tindak lanjut penanganan bencana longsor di Perumahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (12/2/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, serta warga terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut seluruh pihak menyepakati opsi relokasi bagi warga yang terdampak longsor.
“Syukur alhamdulillah, dengan kehadiran pihak pengembang, pemerintah kota, serta masyarakat, telah disepakati bahwa solusi terbaik untuk permasalahan longsor di kawasan ini adalah relokasi warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihak pengembang telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan lahan bagi proses relokasi warga terdampak.
“Langkah ini harus segera direalisasikan agar masyarakat tidak berada dalam kondisi berisiko tinggi akibat bencana longsor,” katanya.
Sebagai bagian dari solusi, mekanisme tukar guling akan diterapkan, di mana lahan lama yang terdampak longsor akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sementara warga akan dipindahkan ke lokasi baru yang telah disediakan oleh pengembang.
Proses ini memerlukan penyesuaian administrasi serta perizinan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“DPRD, khususnya Komisi I, akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota agar mempercepat proses perizinan dan perubahan status lahan guna memperlancar proses relokasi,” jelas Samri.
Deni Hakim Anwar optimistis bahwa tahapan administrasi ini dapat diselesaikan dalam waktu 7 hingga 10 hari kerja, sebagaimana yang telah disampaikan oleh perwakilan dinas terkait.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan permasalahan longsor di kawasan tersebut. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi seluruh pihak, dengan DPRD bertindak sebagai fasilitator dalam mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan ancaman longsor bagi warga Perumahan Sungai Keledang dapat segera ditangani melalui program relokasi yang telah disepakati bersama.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN








Users Today : 107
Total Users : 506851
Views Today : 175
Total views : 1612673
Who's Online : 1