Foto: Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto.
PublikNews .Co, Kukar – Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian anggota keluarga masih tergolong rendah, terutama jika tidak terkait dengan pencairan warisan atau dana pensiun.
Dampaknya, data kependudukan menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti tagihan BPJS yang tetap berjalan atau munculnya pemilih fiktif dalam pemilu.
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Ketua RT agar pelaporan kematian bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menyebut bahwa keterlambatan pelaporan kematian menjadi tantangan tersendiri dalam administrasi kependudukan.
“Sebagian besar warga baru mengurus akta kematian jika ada keperluan tertentu. Jika tidak merasa membutuhkan, mereka cenderung mengabaikannya,” ujarnya, Kamis (27/03/2025).
Sebagai langkah strategis, Disdukcapil Kukar melakukan dua pendekatan. Pertama, menindaklanjuti data pencocokan KPU tahun 2023 yang mencatat 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian. Untuk menjaga validitas data, Disdukcapil akan langsung menerbitkan akta kematian mereka.
Kedua, Disdukcapil memberikan pelatihan kepada Ketua RT agar dapat melaporkan kematian warga secara real-time melalui aplikasi berbasis mobile. Dengan sistem ini, RT yang telah memiliki akun bisa langsung mengunggah dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP ahli waris.
“Begitu data masuk ke sistem, akta kematian bisa terbit pada hari yang sama jika hari kerja,” jelas Iryanto.
Setelah akta kematian diterbitkan, RT dapat mengunduhnya dalam format PDF dan langsung mengirimkannya kepada keluarga yang berduka.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang mengharuskan Ketua RT melaporkan setiap kematian di wilayahnya. Dengan melibatkan RT, pelaporan kematian tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga bagian dari sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib.
Meski sistem ini telah diterapkan, masih ada tantangan di lapangan, terutama terkait keterlibatan RT dalam proses pelaporan.
“Memang masih ada RT yang belum aktif melaporkan,” kata Iryanto.
Melalui upaya ini, Disdukcapil Kukar berharap semua kematian dapat tercatat dengan cepat dan akurat, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam pengurusan akta kematian.
“Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan kematian. Jika keluarga enggan, RT tetap wajib melaporkannya,” pungkasnya. (Adv)






Users Today : 113
Total Users : 466991
Views Today : 498
Total views : 1543243
Who's Online : 5