Publiknews.co Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tetap melanjutkan proses penertiban Pasar Subuh yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, meskipun sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Penertiban tersebut dilakukan pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mengungkapkan bahwa sebelumnya lembaganya telah menyarankan agar Pemerintah Kota tidak tergesa-gesa dalam mengambil tindakan penertiban.
Ia menegaskan bahwa meskipun DPRD mendukung upaya penataan kota, aspirasi masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Dewan tidak berada dalam posisi menentang kebijakan pemerintah. Namun sebagai perwakilan rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan warga, khususnya yang terdampak langsung oleh kebijakan ini,” ujar Vananzda.
Menurutnya, proses relokasi seharusnya dilakukan melalui pendekatan yang lebih persuasif dan dialogis, dengan melibatkan para pedagang secara aktif sejak awal.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun gesekan di lapangan.
“Minimal diperlukan komunikasi langsung yang terbuka dengan para pedagang agar tidak terjadi miskomunikasi yang bisa menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, DPRD Kota Samarinda berencana menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah instansi teknis dan perwakilan pedagang.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang ada.
“Kami akan menginisiasi pertemuan dalam waktu dekat, kemungkinan Rabu atau Kamis mendatang. Dalam forum tersebut akan kami undang Dinas Pasar, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta perwakilan pedagang yang terdampak,” jelasnya.
Vananzda juga menyampaikan bahwa sejumlah pedagang menyampaikan keberatan mereka terhadap lokasi relokasi yang dinilai tidak memadai secara strategis, serta kekhawatiran akan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Sebagaimana informasi yang kami peroleh, para pedagang merasa keberatan dipindahkan ke Pasar M. Noor. Mereka menilai jaraknya cukup jauh dan fasilitas yang tersedia tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, ada pula kekhawatiran harus bersaing dengan pedagang yang lebih dulu menempati lokasi tersebut,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Samarinda akan membuka ruang dialog yang lebih luas dan memastikan setiap pihak dapat menyampaikan aspirasinya secara terbuka.
“Kita harus duduk bersama, berdiskusi secara arif, dan mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat. Para pedagang ini adalah bagian dari warga kota yang harus kita perlakukan dengan adil dan manusiawi. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan perlu menjadi prioritas,” tutup Vananzda.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 212
Total Users : 450647
Views Today : 630
Total views : 1516212
Who's Online : 3