Keterangan Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Publiknews.co Samarinda – Persoalan pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan sebuah bangunan milik daerah di Balikpapan yang kini beroperasi sebagai Hotel Royal Suite, menarik perhatian publik.
Bangunan tersebut sebelumnya difungsikan sebagai rumah singgah milik pemerintah, namun kini dikelola oleh pihak swasta melalui perjanjian kerja sama.
Kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun itu dipertanyakan oleh DPRD Kaltim.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, ditemukan adanya indikasi wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak. Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025) di lokasi hotel.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota DPRD Kaltim, antara lain Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung.
Dari unsur eksekutif, hadir pula sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Biro Umum, Biro Hukum, BPKAD Kaltim, serta perwakilan manajemen hotel.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kontrak kerja sama dengan mitra swasta tersebut telah mengalami penyimpangan yang signifikan dari ketentuan awal.
Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi bangunan serta pengabaian terhadap sejumlah kewajiban kontraktual telah terjadi secara berlarut-larut.
“Perjanjian tersebut telah menyimpang dari kesepakatan awal. Fungsi aset diubah tanpa persetujuan, dan sejumlah kewajiban tidak dijalankan sebagaimana mestinya selama bertahun-tahun. Hal ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat terus dibiarkan,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi tidak lagi memberikan ruang kerja sama bagi pihak tersebut pada tahun 2025 apabila tidak ada upaya perbaikan yang konkret.
DPRD Kaltim mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset ini, bahkan membuka kemungkinan pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Ia juga mendorong pemerintah provinsi agar melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, guna memastikan penyelesaian kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan daerah lebih jauh.
DPRD Kaltim menilai bahwa pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah harus diperkuat.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi kerugian serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 217
Total Users : 450652
Views Today : 664
Total views : 1516246
Who's Online : 3