Publiknews.co Samarinda – Perubahan fungsi Wisma Atlet di Kota Samarinda menjadi Hotel Atlet mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan pentingnya segera menetapkan besaran retribusi resmi terhadap pemanfaatan gedung tersebut agar pengelolaannya lebih optimal.
Penegasan itu disampaikan Sapto saat melakukan inspeksi mendadak bersama Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, dan sejumlah
anggota dewan lainnya beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan itu, para legislator meninjau langsung kondisi bangunan yang telah direnovasi secara menyeluruh dan kini memiliki fasilitas setara hotel berbintang.
“Melihat kondisi fasilitas yang sudah sangat representatif, tidak lagi pantas disebut sebagai wisma. Oleh karena itu, kami mendorong agar tarif retribusi segera diberlakukan, paling tidak menggunakan dasar aturan sementara sembari menunggu regulasi yang lebih permanen,” ujar Sapto saat berada di lokasi.
Politisi dari Fraksi Golkar ini juga mengingatkan bahwa kejelasan regulasi terkait pemanfaatan Hotel Atlet sangat dibutuhkan guna mencegah terbengkalainya aset milik pemerintah provinsi.
Menurutnya, langkah cepat harus diambil agar fasilitas tersebut bisa berfungsi optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Bangunan yang kini menjulang delapan lantai tersebut memiliki 273 kamar dan awalnya dibangun sebagai fasilitas penunjang Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2008.
Namun setelah perhelatan tersebut, gedung ini tidak dimanfaatkan secara maksimal selama lebih dari satu dekade.
Baru pada tahun 2024, pemerintah kembali mengalokasikan dana sebesar Rp111,2 miliar untuk melakukan renovasi sebagai persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional.
“Jangan sampai bangunan semegah ini hanya menjadi beban anggaran. Sudah saatnya kita manfaatkan dengan optimal karena fasilitasnya kini sudah sangat layak untuk digunakan secara komersial,”tegas Sapto.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, antara lain Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi, serta Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan.
Ketiganya menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan DPRD, termasuk dalam menyusun peraturan resmi terkait tarif retribusi berdasarkan perubahan fungsi bangunan.
DPRD Kaltim menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemanfaatan aset publik secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menunjang pelayanan masyarakat.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 201
Total Users : 441375
Views Today : 385
Total views : 1501697
Who's Online : 4