Publiknews.co Samarinda — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) tengah merancang regulasi khusus untuk pengelolaan limbah domestik.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengolahan limbah rumah tangga yang selama ini dinilai belum tertangani secara optimal.
Penyusunan Raperda ini melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang masing-masing memiliki peran dalam mendukung pengelolaan limbah terpadu di Kota Tepian.
Ketua Bamperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi ini harus rampung dalam tahun ini, dan pengesahannya menjadi Perda tidak bisa ditunda lagi.
“Target kami jelas, rancangan ini harus tuntas dalam tahun berjalan dan dapat segera disahkan sebagai Perda,”terangnya pada Rabu (25/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa setelah regulasi ini diberlakukan, perlu ada langkah nyata dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan menaati ketentuan yang ada.
“Peraturan ini tidak akan efektif jika masyarakat tidak diberi pemahaman. Pemerintah harus turun langsung melakukan sosialisasi,”ujarnya.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda adalah standar penggunaan septic tank di lingkungan rumah tangga.
Kamaruddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan sistem saluran air limbah seadanya, tanpa memperhatikan potensi pencemaran air tanah.
“Masih banyak warga yang menggunakan saluran limbah tanpa dasar cor beton. Limbah meresap ke tanah dan berpotensi mencemari sumur yang berada di dekatnya,”tuturnya.
Selain instalasi septic tank, transportasi limbah tinja juga menjadi perhatian serius.
Ia menilai perlu ada pengaturan tegas terkait pembuangan limbah oleh armada mobil tangki agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Pengangkutan limbah tidak boleh sembarangan. Harus ada lokasi khusus pembuangan. Jangan sampai dibuang ke parit atau sungai, itu pelanggaran serius terhadap lingkungan,”tegasnya.
Dalam aspek pengawasan, Kamaruddin menyebut bahwa meskipun secara teknis berada di bawah tanggung jawab PUPR, pemantauan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan tetap menjadi ranah DLH.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga sangat penting agar pelaksanaan Perda nantinya berjalan efektif.
“DLH memiliki kompetensi lebih dalam mengawasi aspek lingkungan. Jadi tidak cukup hanya PUPR yang memantau, perlu sinergi antarinstansi,”tutupnya.
Melalui penyusunan Raperda ini, DPRD Samarinda berharap tata kelola limbah domestik di ibu kota Kalimantan Timur dapat menjadi lebih tertib, berwawasan lingkungan, serta mampu melindungi kesehatan masyarakat dari risiko pencemaran.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN





Users Today : 287
Total Users : 434739
Views Today : 534
Total views : 1490908
Who's Online : 4