Publiknews.co Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), memberikan tanggapan positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi tujuh tahun atau hingga 2031.
Meski menyambut baik keputusan tersebut, Hamas juga menyoroti kemungkinan munculnya ketidakseimbangan politik di tingkat nasional, mengingat masa jabatan Presiden, anggota DPR RI, dan DPD tetap lima tahun.
“Kami di tingkat daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, tentu mengapresiasi penambahan masa jabatan ini,”ujar Hamas saat ditemui di Gedung D, lantai 6 DPRD Kaltim, Jumat (4/7).
Ia menekankan bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun demikian, ia mengungkapkan keprihatinan terkait potensi dinamika yang mungkin muncul di pemerintahan pusat.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan posisi DPR RI dan DPD? Jika kepala daerah menjabat tujuh tahun, sementara mereka hanya lima tahun, tentu ada ketimpangan,”jelasnya.
Ia juga menyinggung peran DPR RI yang seharusnya menjadi lembaga yang merancang dan membahas undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan kebijakan secara langsung.
“DPR RI seharusnya menjadi pihak yang membahas perpanjangan masa jabatan ini melalui proses legislasi. Namun kenyataannya, MK telah menetapkan putusan yang berlaku final. Kami di daerah tidak dirugikan, tapi saya khawatir pihak legislatif pusat justru merasakan ketimpangan,”paparnya.
Hamas menambahkan bahwa pemilihan umum untuk Presiden, DPR RI, dan DPD tetap akan diselenggarakan serentak sesuai jadwal nasional, sementara kepala daerah akan terus melanjutkan masa jabatan tanpa perlu digantikan oleh pejabat sementara.
“Yang pasti, bagi kepala daerah, tidak diperlukan lagi Plt. karena mereka akan langsung melanjutkan masa jabatannya. Kami menunggu bagaimana respons lebih lanjut dari DPR RI terhadap hal ini,”kata Hamas.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Soal dinamika di pusat, kita akan melihat perkembangannya bersama,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 418
Total Users : 418213
Views Today : 927
Total views : 1461879
Who's Online : 4