Publiknews.co Samarinda – Rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, yang menuai polemik di tengah masyarakat, menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda.
Dalam forum mediasi yang digelar pada Selasa (8/7/2025) lalu, sejumlah pihak terkait hadir, termasuk perwakilan Kementerian Agama, FKUB, Kesbangpol, camat, lurah, hingga ketua RT setempat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menilai penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan mendengar pandangan dari semua pihak yang terlibat, guna mencegah keputusan yang bias dan tidak adil.
“Saya rasa penting untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak. Jika hanya satu sisi yang didengar, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan informasi. Apalagi ini menyangkut tuduhan serius, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan, yang memiliki implikasi hukum,” ujar Adnan.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di tingkat lingkungan.
Menurutnya, apabila sejak awal terdapat penolakan dari sebagian warga, seharusnya pihak RT dan kelurahan dapat segera mengidentifikasi potensi masalah tersebut dan melakukan langkah koordinatif ke tingkat yang lebih tinggi.
“Seandainya ada penolakan yang signifikan dari masyarakat, maka pihak RT tentu bisa menginformasikan hal ini kepada kelurahan agar tidak muncul kesan bahwa Pak Lurah dibohongi dengan dokumen yang tidak sesuai tujuan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Adnan turut mengingatkan pentingnya menjaga harmoni sosial dan nilai toleransi antarumat beragama.
Ia mencontohkan sikap inklusif Nabi Muhammad SAW terhadap pemeluk agama lain sebagai cerminan yang patut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Seringkali kita begitu mudah memberikan izin untuk kegiatan hiburan malam, namun justru memperumit proses pendirian tempat ibadah. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ucapnya.
Lebih jauh, Adnan menegaskan bahwa bila benar ditemukan pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen, maka langkah hukum tetap harus ditempuh.
Ia menolak apabila permasalahan tersebut hanya diselesaikan melalui musyawarah tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Saya tidak sependapat jika persoalan ini cukup diselesaikan lewat forum diskusi saja. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Tuduhan harus dibuktikan, agar ada efek jera dan tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, memberikan klarifikasi bahwa dokumen yang ia tanda tangani bukan merupakan bentuk persetujuan pendirian gereja, melainkan surat keterangan domisili sesuai dengan kewenangannya.
“Benar bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan gereja, namun posisi saya hanya sebagai pihak yang menyatakan bahwa lokasi tersebut memang berada di wilayah administrasi kami. Bukan sebagai pemberi persetujuan,” jelas Rahmadi.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 674
Total Users : 418469
Views Today : 1753
Total views : 1462705
Who's Online : 4