• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Samarinda Dorong Regulasi Ketat Ritel Modern Demi Lindungi UMKM

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
DPRD Samarinda Dorong Regulasi Ketat Ritel Modern Demi Lindungi UMKM
Bagikan

Publiknews.co Samarinda — DPRD Kota Samarinda kini tengah menggagas aturan khusus untuk pengelolaan ritel modern, menyikapi pesatnya perkembangan sektor tersebut yang dikhawatirkan berdampak terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern, yang ditargetkan menjadi dasar hukum bagi pengaturan sektor tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dunia usaha dan memastikan pelaku UMKM tidak terpinggirkan di tengah ekspansi ritel modern.

“Peraturan ini penting sebagai pijakan hukum agar keberadaan ritel modern tidak menekan pelaku usaha tradisional di daerah,” kata Aris pada Kamis (17/7/2025).

Ranperda ini, lanjut Aris, akan mengatur sejumlah aspek krusial, seperti ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional, serta skema retribusi yang diharapkan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pembatasan jam buka toko.

“Kemungkinan besar, nantinya akan diatur agar mereka tidak beroperasi penuh 24 jam,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil, Aris juga menilai kebijakan ini bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah jika dikelola dengan baik.

DPRD pun berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan rancangan perda berjalan lebih terarah dan menyeluruh.

Dengan hadirnya regulasi yang terstruktur, DPRD berharap pertumbuhan ritel modern dapat berlangsung selaras dengan perkembangan usaha lokal, sehingga dampak ekonomi positif bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Targetnya memang baru bisa kami realisasikan tahun depan. Untuk tahun ini, kemungkinan besar masih dalam tahap pembahasan,” pungkas Aris.

Penulis Nisnun Editor Redaksi

Post Views: 122
Previous Post

Soal Polemik Rumah Ibadah di Sungai Keledang, Yakob Ingatkan Semua Pihak Tidak Bersikap Gegabah

Next Post

Disdikbud Kukar Rawat Budaya Nusantara Lewat Kesenian Daerah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Disdikbud Kukar Rawat Budaya Nusantara Lewat Kesenian Daerah

Disdikbud Kukar Rawat Budaya Nusantara Lewat Kesenian Daerah

Sosial Media

Statistik Pengunjung

546509
Users Today : 369
Total Users : 514400
Views Today : 462
Total views : 1626598
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.64
Server Time : 2026-10-11
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In