Publiknews.co Samarinda — DPRD Kota Samarinda kini tengah menggagas aturan khusus untuk pengelolaan ritel modern, menyikapi pesatnya perkembangan sektor tersebut yang dikhawatirkan berdampak terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern, yang ditargetkan menjadi dasar hukum bagi pengaturan sektor tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dunia usaha dan memastikan pelaku UMKM tidak terpinggirkan di tengah ekspansi ritel modern.
“Peraturan ini penting sebagai pijakan hukum agar keberadaan ritel modern tidak menekan pelaku usaha tradisional di daerah,” kata Aris pada Kamis (17/7/2025).
Ranperda ini, lanjut Aris, akan mengatur sejumlah aspek krusial, seperti ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional, pembatasan jam operasional, serta skema retribusi yang diharapkan turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pembatasan jam buka toko.
“Kemungkinan besar, nantinya akan diatur agar mereka tidak beroperasi penuh 24 jam,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil, Aris juga menilai kebijakan ini bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi daerah jika dikelola dengan baik.
DPRD pun berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan rancangan perda berjalan lebih terarah dan menyeluruh.
Dengan hadirnya regulasi yang terstruktur, DPRD berharap pertumbuhan ritel modern dapat berlangsung selaras dengan perkembangan usaha lokal, sehingga dampak ekonomi positif bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.
“Targetnya memang baru bisa kami realisasikan tahun depan. Untuk tahun ini, kemungkinan besar masih dalam tahap pembahasan,” pungkas Aris.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 369
Total Users : 514400
Views Today : 462
Total views : 1626598
Who's Online : 2