Publiknews.co, Samarinda – Isu pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Utara kembali mendapatkan sorotan publik dan dukungan dari sejumlah anggota legislatif Kalimantan Timur. Dorongan ini dinilai relevan sebagai solusi atas ketimpangan layanan publik dan pembangunan di kawasan pedalaman Kutai Timur.
Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, menyatakan bahwa pemekaran Kutai Utara bukanlah aspirasi baru, melainkan tuntutan yang telah berkembang sejak lebih dari 15 tahun silam.
Hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk merealisasikan keinginan masyarakat tersebut.
“Aspirasi ini telah lama disuarakan dan tidak lahir dalam waktu singkat. Ini merupakan bentuk kegelisahan masyarakat yang terus menuntut keadilan dalam pembangunan,” kata Agus saat diwawancarai, Rabu (23/7/2025).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini menegaskan bahwa percepatan pemekaran wilayah perlu dilakukan agar pelayanan pemerintahan menjadi lebih merata dan efisien, terutama di daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
“Tujuan utamanya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan pembangunan tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan,” ujarnya.
Agus menambahkan, wacana pemekaran tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai manuver politik semata, melainkan sebagai jawaban atas ketimpangan yang dirasakan nyata oleh masyarakat di kecamatan-kecamatan yang jauh dari jangkauan pusat pemerintahan Kutai Timur.
Meski menyadari bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD Kaltim, lanjutnya, tetap memiliki peran dalam menyampaikan dan memperkuat suara masyarakat.
“Peran kami adalah sebagai penyambung lidah rakyat. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan urgensi pemekaran ini secara objektif dan proporsional,” tuturnya.
Agus juga menekankan pentingnya studi kelayakan menyeluruh sebelum pemekaran dilakukan.
Ia menyebut bahwa kesiapan anggaran, potensi ekonomi, serta kapasitas kelembagaan harus diperhitungkan agar daerah hasil pemekaran mampu berdiri secara mandiri.
“Pemekaran bukan hanya soal pemisahan administratif, tapi juga kesiapan untuk mengelola wilayah secara efektif tanpa menjadi beban fiskal baru bagi negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terdapat delapan kecamatan yang selama ini masuk dalam rencana wilayah calon Kabupaten Kutai Utara.
Kecamatan tersebut meliputi Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
“Kecamatan-kecamatan itu telah sejak lama menjadi bagian dari rancangan pembentukan Kutai Utara dan dinilai layak untuk dikembangkan sebagai daerah otonom baru,” tutup Agus.
Penulis Nisnun Editor Redaksi





Users Today : 751
Total Users : 515645
Views Today : 1010
Total views : 1628316
Who's Online : 4