Publiknews.co, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Fraksi ini menilai draf regulasi yang tengah digodok belum sepenuhnya menjawab permasalahan mendasar yang selama ini membelit sektor pendidikan di daerah, khususnya di kawasan terpencil dan pesisir.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP, Yonavia, menyampaikan bahwa regulasi yang disusun seharusnya lebih menyentuh akar persoalan yang dihadapi masyarakat, bukan hanya aspek pembangunan fisik.
“Pendidikan tidak sebatas pembangunan fasilitas, namun harus menjamin bahwa seluruh anak, termasuk di wilayah terpencil, memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang layak dan merata,” ujar Yonavia saat menyampaikan pandangannya dalam rapat baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa hambatan geografis yang dihadapi Kalimantan Timur turut berkontribusi besar terhadap rendahnya partisipasi pendidikan di daerah-daerah pelosok.
Minimnya infrastruktur pendukung dan terbatasnya jumlah tenaga pendidik menjadi persoalan yang belum terpecahkan hingga kini.
Lebih jauh, Yonavia juga menyoroti rendahnya kualitas pendidik, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Masih banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan memadai maupun sertifikasi yang dibutuhkan, sehingga berimplikasi pada ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah.
Dalam era yang ditandai oleh percepatan teknologi, Fraksi PDIP turut menggarisbawahi lemahnya penerapan digitalisasi dalam sistem pendidikan.
Ketidakmerataan jaringan internet serta kurangnya pelatihan penggunaan teknologi bagi guru, menjadi kendala dalam mewujudkan sistem pembelajaran berbasis digital yang efektif.
“Perlu ada intervensi aktif dari pemerintah daerah dalam hal transformasi digital pendidikan. Jika dibiarkan hanya menjadi beban pihak sekolah, maka kesenjangan ini akan semakin sulit ditutup,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti belum optimalnya hubungan antara lembaga pendidikan kejuruan dengan dunia industri.
Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinilai masih belum sejalan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja, yang menyebabkan banyak lulusan tidak terserap secara maksimal.
Tak kalah penting, Yonavia mengangkat isu perlindungan hukum bagi guru yang masih minim.
Ia menilai ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik berdampak pada keberanian mereka dalam menegakkan disiplin, yang pada akhirnya memengaruhi suasana belajar di kelas.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, Fraksi PDIP mendorong agar pembahasan Raperda Pendidikan dilakukan secara lebih mendalam dan tidak hanya bersifat simbolik.
Mereka juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menggali substansi regulasi secara menyeluruh.
“Kami berharap peraturan ini benar-benar dirancang berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, serta mampu memberikan solusi konkret, bukan sekadar menjadi produk kebijakan administratif,” tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 586
Total Users : 514617
Views Today : 781
Total views : 1626917
Who's Online : 5