Publiknews.co Samarinda — Penundaan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai sorotan, terutama dari kalangan legislatif.
DPRD Kaltim menilai bahwa Pemerintah Provinsi belum menunjukkan komitmen kuat terhadap aspirasi masyarakat, khususnya dalam sektor keagamaan.
Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Pemprov yang dinilainya belum berpihak secara optimal terhadap kebutuhan umat, terutama dalam mendukung pembangunan rumah ibadah seperti masjid dan musala, yang sebagian besar masih bergantung pada bantuan anggaran daerah.
“Proses administratif yang berbelit justru memperlambat pelayanan kepada masyarakat. Bantuan hibah ini bukan hanya urusan nominal anggaran, tetapi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya,” tutur Abdulloh.
Ia turut menyoroti kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang, mengikuti arahan gubernur, memutuskan untuk tidak mengalokasikan anggaran hibah dan bansos pada tahun ini.
Alasan seperti belum rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub) maupun keterbatasan waktu dianggapnya tidak memadai sebagai dasar kebijakan.
“Jika kepala daerah memiliki kemauan politik yang kuat, maka seluruh struktur birokrasi dapat digerakkan untuk menyelesaikan hambatan teknis. Jangan sampai alasan administratif dijadikan pembenaran untuk menunda pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Abdulloh memperingatkan bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa dana hibah dan bansos merupakan sarana penting bagi negara dalam menjangkau masyarakat secara langsung, terlebih saat belanja langsung pemerintah belum mampu menyentuh seluruh kalangan.
Tak hanya soal bantuan sosial, ia juga menyoroti pembatasan terhadap kegiatan reses anggota DPRD.
Menurutnya, reses memiliki peran penting sebagai wadah penyampaian aspirasi rakyat secara langsung di daerah pemilihan.
“Reses bukan sekadar formalitas. Ini adalah instrumen demokratis untuk menjalin komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan konstituennya. Pembatasan terhadap kegiatan ini, apalagi bila didorong oleh pertimbangan politis atau teknis yang tak substansial, tentu sangat disayangkan,” tandasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 97
Total Users : 514991
Views Today : 129
Total views : 1627435
Who's Online : 12