Foto: RDP DPRD bersama Disperinda Kukar dan pedagang pasar Tangga Arung.
Publiknews.co, Kutai Kartanegara – Harapan pedagang Pasar Tangga Arung untuk mendapatkan keringanan atas tunggakan retribusi petak mulai menemukan titik terang.
Persoalan yang selama ini menjadi beban mereka kini dibahas serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kukar, Rabu (13/8/2025).
Rapat itu mempertemukan perwakilan pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, serta anggota dewan. Isu utama yang mengemuka adalah nilai tunggakan yang dinilai memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) Kukar, Muhammad Rosid, mengungkapkan banyak pelaku usaha berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak, baik melalui pengurangan nilai, penundaan pembayaran, hingga penghapusan tunggakan.
Menurutnya, opsi terakhir menjadi jalan keluar terbaik agar pedagang dapat memulai usaha tanpa beban finansial berlebih.
“Kami sudah menyampaikan semua keluhan kepada DPRD dan Disperindag, tinggal bagaimana pemerintah daerah memahami situasi kami,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pihaknya sudah meminta Disperindag melakukan kajian menyeluruh. Analisis tersebut mencakup semua opsi yang diusulkan pedagang, namun tetap mempertimbangkan data riil di lapangan.
Ia juga menegaskan, pedagang perlu berperan aktif melengkapi data yang dibutuhkan agar solusi dapat segera dirumuskan.
“Persoalan ini butuh proses, karena setiap mekanisme pengurangan atau penghapusan retribusi ada tahapan yang harus dilewati,” jelasnya.
Desman menyarankan agar pertemuan lanjutan digelar dalam waktu dekat. Forum tersebut akan membahas skema cicilan maupun besaran pembayaran yang realistis bagi pedagang. DPRD bahkan menargetkan adanya progres sebelum akhir Agustus 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, memastikan pihaknya akan mengkaji seluruh opsi sesuai aturan yang berlaku. Tim khusus akan dibentuk untuk memutuskan langkah terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan pedagang dan pemerintah daerah.
Menurut Sayid, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tahun ini menunjukkan semangat pedagang untuk memenuhi kewajiban. Dari target Rp800 juta, realisasi sudah menembus Rp813 juta.
“Pencapaian ini bukti pedagang mau membayar, hanya saja untuk tunggakan mereka butuh keringanan,” pungkasnya. (Adv/Nr)







Users Today : 299
Total Users : 516925
Views Today : 428
Total views : 1630493
Who's Online : 4