Publiknews.co Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti praktik jual beli kios di Pasar Segiri yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia menegaskan, transaksi semacam itu tidak sah menurut hukum dan berpotensi menimbulkan masalah serius, baik bagi pihak penjual maupun pembeli.
“Pada prinsipnya, transaksi yang dilakukan tersebut bersifat ilegal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (15/8/2025).
Samri menjelaskan, apabila permasalahan ini sampai dibawa ke ranah hukum, pihak pembeli berpotensi melaporkan penjual dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
“Jika kasus ini mencuat, pembeli bisa merasa dirugikan dan melaporkan penjual atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikan lapak atau kios di pasar, sebab hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Lapak tidak boleh diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat. Itu melanggar aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami status hukum lapak pasar, sehingga rentan terjebak dalam praktik jual beli ilegal.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah kota bersama instansi terkait untuk lebih gencar melakukan sosialisasi.
“Sebagian masyarakat mungkin tidak memahami aturan. Ketika diberikan kuasa pengelolaan, seharusnya juga disertai sosialisasi agar mereka mengerti bahwa kios pasar tidak bisa diperjualbelikan,” jelasnya.
Samri menambahkan, lapak di Pasar Segiri sejatinya merupakan aset milik pemerintah.
Karena itu, jika ada pihak yang ingin menyerahkan atau melepas hak pengelolaan, prosedurnya harus melalui pemerintah terlebih dahulu.
“Karena statusnya adalah aset pemerintah, maka pemindahan hak atau penyerahan harus dilakukan melalui pemerintah, bukan secara langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa hanya pemerintah yang memiliki kewenangan penuh untuk memindahtangankan aset tersebut.
“Yang berhak melakukan pemindahan tangan hanyalah pemerintah, masyarakat tidak boleh melakukannya secara ilegal,” tegasnya.
Lebih jauh, Samri mengimbau warga yang berminat memperoleh lapak untuk terlebih dahulu melapor ke Dinas Perdagangan agar terhindar dari kerugian di kemudian hari.
“Jangan bertindak sepihak. Segera laporkan ke Dinas Perdagangan agar jelas statusnya,” sarannya.
Ia memperingatkan, pembeli yang tetap melakukan transaksi ilegal berisiko kehilangan hak atas lapak, karena pemerintah dapat menarik kembali aset tersebut tanpa ada kewajiban mengganti rugi.
“Jangan sampai mengalami kerugian. Sudah membayar hingga miliaran, tetapi pada akhirnya diambil kembali oleh pemerintah, lalu hendak mengadu ke mana?” ujarnya.
Samri juga menilai, jika ada pihak penjual yang bersikeras merasa memiliki hak penuh untuk menjual lapak, maka hal itu justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Apabila penjual mengklaim memiliki hak mutlak untuk menjual, maka justru bisa menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa semua pihak harus patuh pada aturan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Jika penjual tidak mau bertanggung jawab, maka pembeli memiliki hak untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 409
Total Users : 523357
Views Today : 649
Total views : 1641381
Who's Online : 8