Publiknews.co Samarinda – Penerapan kewajiban pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik komersial di Kota Samarinda memunculkan polemik baru.
Kebingungan muncul di kalangan pemilik kafe, restoran, dan musisi lokal terkait mekanisme penarikan royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), namun implementasinya dinilai masih belum jelas.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai kebijakan ini seharusnya mampu melindungi hak pencipta lagu sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penghargaan terhadap pekerja seni itu wajib, karena karya mereka punya nilai. Namun, kebijakan royalti ini juga jangan sampai mematikan usaha kecil seperti kafe dan restoran. Kebijakannya harus seimbang,” ujar Salehuddin.
Politikus dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara itu menegaskan bahwa pencipta lagu memiliki hak moral dan ekonomi yang harus dihormati, terlebih ketika karya mereka dimanfaatkan untuk tujuan komersial.
Meski demikian, ia menekankan perlunya penyesuaian kebijakan agar tidak membebani pelaku UMKM.
“Pembayaran royalti memang penting, tetapi besarannya sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan para pelaku usaha. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat perkembangan UMKM,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penerapan kebijakan berjalan proporsional.
Pemilik kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan harus tetap bisa memutar musik secara legal, sementara pencipta lagu memperoleh kompensasi yang layak.
“Dalam penerapannya, harus ada keseimbangan antara kepentingan pencipta musik dan keberlangsungan usaha kecil. Itu yang harus dijaga,” tegas Salehuddin.
Di sisi lain, para pelaku usaha mengeluhkan minimnya sosialisasi dari LMKN mengenai prosedur pembayaran, kategori musik yang wajib dilisensikan, serta besaran tarif royalti.
Hal ini membuat banyak pemilik kafe dan restoran merasa kesulitan menyesuaikan kewajiban tersebut dengan omzet usaha mereka.
Perdebatan ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas dan adil agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang transparan serta memberikan panduan teknis yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Jika kebijakan royalti musik dikelola dengan baik, penerapannya bukan hanya melindungi hak cipta para seniman, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri kreatif sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi lokal di Kota Samarinda.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 295
Total Users : 491901
Views Today : 689
Total views : 1585043
Who's Online : 4