Publiknews.co Samarinda – Lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Aset strategis tersebut diduga telah lama dikuasai oleh oknum tertentu dan dipenuhi bangunan permanen maupun semi permanen.
Aktivitas jual beli lahan yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik juga kian marak, sehingga mengurangi nilai sosial dan ekonomi aset daerah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai lemahnya pengawasan Pemprov menjadi penyebab utama maraknya penguasaan lahan secara ilegal.
Ia menyebut kondisi ini telah berlangsung lama tanpa ada upaya penertiban yang jelas.
“Faktanya, hampir seluruh lahan di lokasi itu sudah ditempati. Ada bangunan sementara, ada pula bangunan permanen. Bahkan, saya mendapat informasi ada transaksi jual beli di area tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan pemerintah selama ini?” ujarnya.
Menurut Jahidin, aset negara tersebut seharusnya dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Ia menilai Pemprov lalai menjalankan tanggung jawabnya selama puluhan tahun sehingga membuka celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkannya.
“Pemprov tidak bisa lepas tangan. Lahan ini sudah lama dibiarkan tanpa kejelasan status, padahal sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi fasilitas publik. Saya berada di sini hampir dua dekade dan tahu betul persoalan ini bukan baru muncul sekarang, hanya saja selama ini seolah sengaja dibiarkan,” tegasnya.
DPRD Kaltim, kata Jahidin, memiliki kewajiban mengawasi dan mengamankan seluruh aset daerah agar tidak disalahgunakan.
Ia menekankan bahwa jika ditemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau dugaan permainan oleh oknum tertentu, persoalan tersebut harus dibawa ke ranah hukum.
“Tugas kami adalah memastikan aset Pemprov tetap terjaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kalau ada pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan ini secara tidak sah, maka harus ada tindakan tegas dan kepastian hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jahidin menyoroti pentingnya pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lahan strategis di tengah kota seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan fasilitas publik seperti puskesmas, sekolah menengah atas, atau sarana pelayanan masyarakat lainnya.
“Potensi lahan ini besar sekali, tetapi justru dikuasai oknum-oknum tertentu. Padahal, banyak masyarakat di Samarinda yang masih membutuhkan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai. Jangan sampai aset publik hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kebutuhan dasar masyarakat diabaikan,” tambahnya.
DPRD Kaltim berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah instansi terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan sekaligus menindaklanjuti penertiban bangunan.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awalnya serta membuka peluang pembangunan fasilitas publik yang dibutuhkan warga.
Kasus dugaan penguasaan lahan Jalan Angklung menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Penertiban dan pemanfaatan lahan secara tepat diyakini tidak hanya melindungi hak publik, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih merata bagi masyarakat Samarinda.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 302
Total Users : 491395
Views Today : 691
Total views : 1583932
Who's Online : 3