Publiknews.co Samarinda — Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, khususnya yang berstatus plat merah, ditekankan tidak boleh menolak pasien yang datang untuk mendapatkan layanan kesehatan, termasuk di instalasi gawat darurat (IGD).
Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025 guna mendukung program layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Dana tersebut disiapkan sebagai kompensasi biaya perawatan pasien yang tidak memiliki BPJS maupun kasus-kasus yang tidak tercakup oleh program BPJS.
“Dengan adanya anggaran kompensasi ini, tidak ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien hanya karena mereka tidak memiliki BPJS. Bahkan untuk pasien yang memiliki BPJS tetapi kasusnya tidak ditanggung, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan layanan karena pemerintah sudah menyiapkan dananya,” jelas Darlis.
Ia menyampaikan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah berkoordinasi dengan lima rumah sakit utama milik Pemprov, yaitu RSUD AW Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Korpri (RSUD Aji Muhammad Salehuddin II).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan realisasi anggaran berjalan optimal sekaligus menyusun mekanisme pelayanan bagi masyarakat.
“Alokasi Rp25 miliar ini diproyeksikan untuk enam bulan ke depan. Besaran anggaran ditentukan berdasarkan data pasien yang sebelumnya pernah mengalami penolakan layanan. Untuk tahun berikutnya, pemerintah juga akan menyiapkan anggaran serupa agar program ini berkelanjutan,” terangnya.
Darlis menambahkan, dengan adanya skema pembiayaan ini, rumah sakit tidak memiliki alasan untuk menolak pasien dalam kondisi darurat.
Ia mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap menimpa anak-anak, di mana perawatan biasanya tidak tercover asuransi.
“Jika ada kasus seperti kecelakaan yang dialami anak-anak dan tidak ditanggung asuransi, rumah sakit pemerintah tetap wajib memberikan pelayanan. Anggaran yang telah disediakan Pemprov memastikan pasien tidak terbebani dan penolakan tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi







Users Today : 365
Total Users : 491971
Views Today : 819
Total views : 1585173
Who's Online : 7