Foto: Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo.
Publiknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan status aset makam Sultan di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana.
Penataan ini dipandang penting agar situs bersejarah tersebut bisa mendapatkan perhatian resmi, baik berupa pemeliharaan maupun renovasi.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Puji Utomo, menjelaskan bahwa selama ini kejelasan aset makam Sultan belum pernah ditetapkan. Kondisi itu membuat pemerintah kesulitan dalam menyalurkan anggaran perawatan.
“Status kepemilikan lahan makam sampai sekarang masih kabur. Ada yang menduga milik desa, ada yang menganggap kelurahan atau kecamatan, sementara dinas pun belum ada yang menanganinya secara resmi,” ungkap Puji, Selasa (26/8/2025).
Sebagai langkah awal, tim gabungan dari Disdikbud dan beberapa instansi terkait sudah turun ke lapangan sekitar tiga minggu lalu. Mereka melakukan pengukuran lahan sekaligus mendata batas-batas area makam. Hasilnya akan diteruskan ke Dinas Pertanahan sebelum masuk ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
“Administrasi memang panjang, tapi proses sudah bergerak. Dengan data pengukuran ini, kita punya dasar yang jelas untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Puji.
Ia menyebutkan, arahan khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar menjadi pemicu percepatan penataan aset di Kutai Lama. Apalagi, titik koordinat lokasi sudah berhasil dipastikan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam penetapan status lahan.
“Dulu tidak ada data pasti, sekarang sudah ada koordinatnya. Ini menjadi progres yang nyata,” tegasnya.
Menurut Puji, kepastian status aset adalah syarat mutlak agar biaya pemeliharaan maupun renovasi bisa dimasukkan ke dalam APBD.
“Kalau lahan sudah tercatat sebagai aset daerah, barulah bisa dibiayai. Kalau belum, tidak mungkin ada anggaran resmi,” ucapnya.
Dengan penataan ini, Puji optimistis kawasan makam Sultan di Kutai Lama akan segera mendapatkan perhatian lebih. Selain menjaga warisan sejarah, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat identitas budaya Kukar.
“Selama ini seolah-olah tak bertuan, padahal milik Pemda. Setelah ini jelas, tinggal ditentukan apakah pengelolaannya masuk ranah kecamatan atau OPD terkait,” pungkasnya. (Adv/Nr)







Users Today : 213
Total Users : 450648
Views Today : 633
Total views : 1516215
Who's Online : 4