Foto: Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (dok.Publiknews)
Publiknews.co, Kutai Kartanegara – Kabar baik datang bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Pemerintah Kabupaten Kukar memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Bahkan saat ini sejumlah keringanan telah disiapkan agar beban warga, terutama pemilik lahan kecil, semakin ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menegaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang masih dalam masa transisi pemerintahan.
“Prinsipnya, kami tidak ingin ada kenaikan yang bisa memberatkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan PBB tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan PBB untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 ribu.
“Kalau dulu masih dikenakan minimal Rp25 ribu, sekarang otomatis tidak lagi dipungut. Jadi warga yang punya lahan kecil tidak terbebani,” terangnya.
Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Kebijakan ini diambil karena banyak warga di desa membayar secara kolektif menjelang akhir tahun, sementara antrean di bank sering kali panjang.
“Masalahnya sering bukan karena warga enggan bayar, tapi karena antre. Dengan aturan baru, dendanya kita nolkan,” terang Joko.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa nilai PBB bisa berubah apabila ada renovasi besar atau perubahan fungsi lahan. Hal tersebut bukan kenaikan tarif, melainkan penyesuaian sesuai kondisi di lapangan.
Dengan adanya berbagai keringanan tersebut, Bapenda Kukar berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat.
“PBB ini pada akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mari kita bayar tepat waktu,” pungkasnya. (Adv/Nr)







Users Today : 159
Total Users : 489636
Views Today : 535
Total views : 1580544
Who's Online : 3