Foto: Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat (Nur/publiknews)
Publiknews.co, Kutai Kartanegara – Aktivitas penambangan emas tanpa izin kembali mencuat di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aparat Polsek Tabang menemukan dua unit ekskavator, mesin penyaring emas, pompa air, serta sejumlah selang masih terpasang di sepanjang aliran anak sungai Desa Sidomulyo.
Sejumlah pekerja juga didapati beraktivitas seolah tengah menggarap tambang resmi.
Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat wilayah Kalimantan Timur dikenal sebagai kawasan tambang batu bara, bukan penghasil emas. Pemerintah Kecamatan Tabang menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal dalam bentuk apa pun.
Camat Tabang, Rakhmadani Hidayat, mengatakan bahwa laporan pertama terkait aktivitas tambang tanpa izin diterima sejak awal Agustus lalu.
“Pihak Polres sempat melakukan sidak langsung sebelum tanggal 17 Agustus. Salah satu lokasi yang disasar waktu itu adalah Desa Mokbuwai, dan memang ditemukan satu unit ekskavator, tetapi saat petugas tiba tidak ada aktivitas di lokasi,” ungkapnya, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan, menjelang awal September, masyarakat kembali melaporkan adanya dua titik baru yang diduga menjadi lokasi penambangan emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kecamatan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan kebenarannya.
“Saya sudah sampaikan, apabila kegiatan itu tidak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku, maka harus segera dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah kecamatan juga telah mengeluarkan surat imbauan tertanggal 3 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah desa di Tabang.
Surat tersebut menegaskan agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan penambangan ilegal, termasuk dalam bentuk dukungan administratif maupun logistik.
Rakhmadani menilai, sebagian aparat desa mungkin belum sepenuhnya memahami prosedur dan regulasi terkait izin pertambangan.
“Mungkin mereka menganggap cukup berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Padahal, kegiatan seperti ini, terutama yang menyangkut logam mulia seperti emas, perizinannya harus sampai ke tingkat pusat,” ujarnya.
Terkait kasus yang kini mencuat, ia memastikan bahwa penanganan telah diambil alih oleh Polres Kukar dan sedang dalam proses hukum. Petugas kembali turun ke lokasi pekan lalu untuk melakukan pengecekan lanjutan, termasuk rencana pengamanan alat berat yang ditemukan di lapangan.
Rakhmadani juga menanggapi munculnya dua nama yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Ia mengaku sudah memanggil dan mengonfirmasi langsung pihak-pihak yang bersangkutan.
“Mereka menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah aktivitas itu legal atau tidak. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk pelanggaran.
“Kami ingin memastikan Tabang tetap kondusif, dan semua kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah kami,” pungkasnya. (Adv/Nr)







Users Today : 192
Total Users : 489669
Views Today : 678
Total views : 1580687
Who's Online : 2