Ket foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan.
Publiknews.co Samarinda – Pemerintah memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak dapat dilakukan sesuai batas waktu yang seharusnya jatuh pada 21 November 2025.
Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Dengan adanya penyusunan aturan ini, pemerintah tidak lagi terikat pada jadwal penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP sebelumnya.
Keterlambatan tersebut berimbas pada daerah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), yang belum dapat menetapkan UMP 2026 karena belum adanya pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan ketenagakerjaan dan ekonomi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan, menilai keterlambatan regulasi pusat membuat daerah berada dalam posisi menunggu tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, penetapan UMP idealnya dirampungkan setiap November untuk menjamin keberlanjutan usaha serta perlindungan terhadap hak pekerja.
“Kaltim memerlukan kejelasan kebijakan. Kekosongan aturan dapat menimbulkan kecemasan di kalangan pekerja dan menyulitkan perusahaan dalam menyusun anggaran tahun depan. Pemerintah pusat perlu segera menghadirkan aturan transisi atau formula baru sebagai landasan penetapan UMP,” ujarnya pada Jumat (21/11/2025).
Ia juga mendorong Disnakertrans Kaltim lebih aktif berkoordinasi dengan Kemenaker agar mendapat kejelasan mengenai formulasi pengupahan yang akan diterapkan.
Menurutnya, kondisi ekonomi Kaltim termasuk inflasi, peningkatan kebutuhan hidup, serta dampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan upah.
Menanggapi rencana pemerintah mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Agusriansyah menyatakan langkah tersebut akan efektif bila dibarengi parameter yang jelas.
Ia menegaskan pentingnya memastikan data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar penghitungan upah.
Terkait rencana kenaikan UMP 2026, ia menyebut penyesuaian harus mencerminkan peningkatan biaya hidup.
Menurutnya, tekanan ekonomi akibat pembangunan IKN dan pertumbuhan ekonomi Kaltim yang stabil menjadi alasan perlunya kenaikan yang proporsional.
Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen mengawal proses penetapan UMP agar terlaksana secara transparan dan adil bagi semua pihak.
(Adv/DprdKaltim/Ca)







Users Today : 365
Total Users : 406178
Views Today : 1068
Total views : 1437143
Who's Online : 3