Ket foto: foto bersama setelah RDP.
Publiknews.co Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (26/11/2025) di Gedung E DPRD Kaltim untuk meninjau perkembangan pembangunan fender dan dolphin Jembatan Mahakam serta memastikan penyelesaiannya sesuai target hingga akhir 2025.
RDP tersebut menghadirkan perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pihak perusahaan yang kapalnya terlibat dalam insiden tabrakan, kontraktor pelaksana, serta BPJS sebagai penanggung asuransi.
Pertemuan digelar untuk menjawab kegelisahan publik terkait lambatnya penanganan pasca dua kali insiden tabrakan kapal yang terjadi pada Februari lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa forum ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan fender Jembatan Mahakam berjalan dengan terukur dan memiliki sasaran waktu yang jelas sampai akhir 2025.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan ini,” tuturnya.
Dalam laporan yang disampaikan BPJN, diketahui bahwa pekerjaan perbaikan fender dan dolphin dibagi ke dalam dua paket yang dikerjakan oleh perusahaan berbeda, yakni PT Best dan PT 7 Samudra.
PT Best, yang terlibat dalam tabrakan pada salah satu bagian pier jembatan, dilaporkan telah menuntaskan seluruh kewajibannya.
“PT Best telah menyelesaikan pekerjaannya seratus persen, kini hanya menunggu proses administrasi penagihan,” ujar Sabaruddin.
Sementara itu, PT 7 Samudra perusahaan yang kapalnya menabrak fender utama kini menunjukkan kemajuan signifikan setelah sebelumnya dinilai kurang kooperatif.
Mereka telah menetapkan pemenang lelang dan mulai menjalankan tahapan pekerjaan di lapangan.
“Hari ini mereka hadir dan memaparkan perkembangannya. Itu menandakan bahwa tanggung jawab mereka benar-benar dilaksanakan,” katanya.
BPJN juga menyampaikan bahwa progres fisik pembangunan baru mencapai 6,23 persen, yang meliputi penyusunan rancangan teknis dan persiapan pemasangan tiang pancang.
Masa kontrak pekerjaan berlangsung selama 180 hari sejak Oktober 2025, namun Komisi II meminta penyajian roadmap menyeluruh hingga akhir 2025, mengingat pembangunan fender bertujuan tidak hanya memperbaiki kerusakan tetapi juga memperkuat sistem perlindungan jembatan.
Dalam forum tersebut, Sabaruddin menekankan pentingnya percepatan pemasangan fender karena struktur pelindung jembatan masih belum terpasang sepenuhnya.
Tanpa keberadaan fender dan dolphin, benturan kapal berpotensi langsung mengenai badan jembatan.
“Ini adalah infrastruktur vital dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Komisi II memastikan akan melakukan pengawasan intensif sampai akhir 2025.
Selain itu, instansi terkait seperti KSOP, Pelindo, dan Dinas Perhubungan akan dilibatkan dalam pengaturan arus lalu lintas kapal agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
(Adv/DPRD Kaltim)







Users Today : 333
Total Users : 406146
Views Today : 835
Total views : 1436910
Who's Online : 8