Publiknews.co Samarinda – Pembatasan kerja jurnalistik di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan tajam. Kebijakan yang melarang wartawan melakukan peliputan di area fasilitas publik itu dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar kemerdekaan pers.
Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (Forum Pemred SMSI Kaltim), Endro S. Efendi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut. Dia menilai, langkah pembatasan akses terhadap jurnalis bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya dijunjung oleh pemerintah daerah.
Menurut Endro, kondisi ini semakin memprihatinkan dengan adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap wartawan di lapangan. Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami perlakuan represif, mulai dari perebutan ponsel pintar hingga penghapusan data berupa foto dan video hasil liputan.
“Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi sudah masuk pada bentuk intervensi serius terhadap kerja jurnalistik yang profesional dan independen,” ujarnya.
Dia menegaskan, sepanjang pengalamannya melakukan peliputan di Kantor Gubernur Kaltim, situasi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Perubahan sikap yang dianggap represif tersebut dinilai mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi di ruang publik.
Dalam konteks itu, Endro mengingatkan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi. Kehadiran wartawan, kata dia, bukan untuk dihalangi, melainkan memastikan informasi sampai kepada publik secara utuh dan akurat.
Atas dasar itu, ia mendesak sejumlah langkah konkret. Pertama, seluruh bentuk intimidasi terhadap wartawan harus segera dihentikan. Kedua, aparat maupun pihak terkait diminta menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, pemerintah daerah diminta membuka kembali akses peliputan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
Endro juga menekankan pentingnya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus profesional dalam menjaga kemerdekaan pers di Bumi Etam. (Nur/Fch/Klausa)






Users Today : 187
Total Users : 410649
Views Today : 748
Total views : 1446990
Who's Online : 6