Publiknews.co Samarinda – Keberadaan parkir liar di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I kini tak lagi dipandang sebatas pelanggaran aturan lalu lintas. Fenomena ini mulai dikaitkan dengan lemahnya pengawasan terhadap pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa izin resmi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menilai persoalan tersebut berakar pada kebiasaan pelajar yang tetap mengendarai kendaraan meski belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, kondisi ini menunjukkan persoalan kepatuhan yang perlu ditangani dari sumbernya.
“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan parkir, melainkan juga menyangkut tingkat kepatuhan. Masih banyak pelajar yang belum memiliki SIM, namun tetap mengendarai kendaraan. Hal inilah yang perlu dibenahi dari awal,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia berpandangan, langkah penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) memang diperlukan, tetapi tidak akan efektif jika hanya berfokus pada dampak di lapangan tanpa menyentuh akar masalah.
Andriansyah juga menegaskan bahwa penggunaan badan jalan sebagai area parkir merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan lain.
“Pemanfaatan jalan umum sebagai tempat parkir tidak dapat ditoleransi karena mengganggu fungsi jalan itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda membuka peluang untuk melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Pihaknya berencana memanggil instansi terkait guna merumuskan langkah penanganan yang lebih efektif, dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial yang muncul di masyarakat.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa praktik parkir liar turut memberikan manfaat ekonomi bagi sebagian warga. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pelanggaran yang terjadi.
“Meskipun terdapat aspek ekonomi, penegakan aturan tetap harus menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Samarinda telah mulai menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang parkir di kawasan tersebut. Bentuk penindakan berupa pengempesan ban sepeda motor diberlakukan bagi pelajar yang kedapatan mengendarai kendaraan tanpa SIM.
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang telah digagas sejak awal 2025, meski pelaksanaannya di lapangan dinilai belum maksimal.
DPRD Samarinda pun mendorong agar penanganan persoalan parkir liar tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku serta penguatan pengawasan terhadap pelajar secara lebih komprehensif.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi








Users Today : 178
Total Users : 420060
Views Today : 447
Total views : 1466611
Who's Online : 3