Ket. Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan.
Publiknews.co Samarinda – Penertiban kendaraan milik pelajar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Jalan Wijaya Kusuma 1 menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Tindakan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di area halaman rumah warga yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir siswa dari sejumlah sekolah di sekitar lokasi.
Area parkir tersebut diketahui kerap dimanfaatkan pelajar dari beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 3, hingga SMA Negeri 5 Samarinda. Para siswa memilih memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut untuk mengurangi kepadatan kendaraan di lingkungan sekolah maupun di badan jalan.
Namun, langkah penertiban yang dilakukan Dishub memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah terhadap area milik pribadi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai tindakan tersebut perlu ditinjau kembali, khususnya terkait status lahan yang dijadikan lokasi penertiban.
“Apabila kendaraan diparkir di halaman rumah warga, maka hal itu sudah masuk dalam ranah privat dan merupakan hak pemilik rumah,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Viktor, instansi terkait seharusnya terlebih dahulu memastikan status kepemilikan lahan sebelum melakukan tindakan penertiban, apakah area tersebut merupakan fasilitas umum atau lahan milik pribadi.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut merupakan milik warga atau ruang publik. Jika itu lahan pribadi, maka pemerintah tidak seharusnya terlalu jauh masuk ke ranah tersebut,” katanya.
Ia menilai penertiban semestinya difokuskan pada kendaraan yang parkir di badan jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Sementara dalam persoalan ini, Viktor melihat akar masalah justru berada pada banyaknya pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah meski belum memenuhi syarat berkendara.
“Yang seharusnya menjadi perhatian adalah memberikan edukasi kepada para siswa agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah apabila belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi,” jelasnya.
Viktor juga mendorong agar pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan edukasi dibanding penindakan langsung. Menurutnya, upaya pembinaan dapat dilakukan melalui diskusi bersama dengan melibatkan pihak sekolah, kepolisian, dan Dishub.
“Pendekatan berupa forum diskusi maupun sosialisasi bersama pihak terkait dinilai lebih tepat untuk dilakukan,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa penertiban kendaraan di halaman rumah warga tidak sejalan dengan tujuan utama penegakan ketertiban lalu lintas.
“Apabila kendaraan berada di halaman rumah warga dan tidak mengganggu arus lalu lintas, maka tindakan penertiban tersebut menjadi kurang relevan,” tambah Viktor.
Di akhir pernyataannya, Viktor menilai langkah penindakan yang dilakukan di lokasi tersebut tidak tepat sasaran.
“Penindakan di area halaman rumah warga tidak dapat dibenarkan,” tandasnya.(advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi








Users Today : 582
Total Users : 426107
Views Today : 933
Total views : 1476827
Who's Online : 9