Ket foto : Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026.
Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026). Agenda utama rapat tersebut yakni pembahasan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD terkait rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam rapat itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pengajuan raperda di luar Propemperda tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah di luar program legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPRD dan kepala daerah untuk mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda apabila terdapat kondisi tertentu yang memerlukan penyesuaian regulasi,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa DPRD Samarinda bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi mengenai penyusunan raperda tersebut. Pertemuan itu dilaksanakan pada 16 April 2026 sebagai bagian dari proses harmonisasi dan pembahasan awal regulasi daerah.
“Kami telah melakukan koordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda guna membahas penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 sebagai tahapan dalam pembentukan regulasi daerah,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, terdapat empat raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Samarinda untuk dibahas di luar Propemperda tahun ini. Keempat rancangan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun raperda yang diusulkan meliputi perubahan susunan perangkat daerah, peraturan daerah tentang kepemudaan, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2025–2045, serta perubahan atas perda mengenai pengelolaan barang milik daerah.(advdprdsamarinda)
Penulis ayii Editor Redaksi





Users Today : 1003
Total Users : 428524
Views Today : 1301
Total views : 1480580
Who's Online : 8