Publiknews.co Samarinda — Bertambahnya gerobak kopi di sejumlah kawasan Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda didorong tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi yang memungkinkan pelaku usaha kecil tetap menjalankan aktivitas ekonominya secara tertib.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, menilai keberadaan pedagang gerobakan perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih terukur. Menurutnya, penggunaan trotoar dan bahu jalan memang tidak boleh dibiarkan karena berkaitan dengan fungsi fasilitas umum, tetapi penanganannya juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.
“Kalau melihat dari sisi kemanusiaan, mereka juga perlu diperhatikan. Banyak yang berjualan karena memang sedang berusaha mencari penghasilan,” kata Suparno, Jumat (7/8/2026).
Ia menyebut pemerintah dapat mengambil jalan tengah dengan menentukan kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang gerobakan. Dengan begitu, penataan kota tetap dapat dilakukan tanpa langsung menghilangkan tempat masyarakat mencari nafkah.
Menurut Suparno, penentuan lokasi berjualan sebaiknya dilakukan berdasarkan kajian dan kondisi masing-masing kawasan. Pemerintah perlu memastikan lokasi yang dipilih tidak mengganggu arus lalu lintas, akses pejalan kaki maupun aktivitas masyarakat lainnya.
“Bisa dibuat beberapa titik yang memang diperbolehkan untuk berjualan. Jam operasionalnya juga diatur, sehingga semuanya memiliki batas yang jelas dan tidak saling mengganggu,” jelasnya.
Pengaturan waktu, lanjutnya, menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjaga ketertiban. Pedagang dapat diberikan kesempatan berjualan pada jam tertentu, kemudian wajib meninggalkan lokasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Skema tersebut sekaligus dinilai memberikan kepastian kepada pelaku UMKM. Pedagang tidak lagi berjualan dengan kondisi serba tidak pasti, sementara pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas mereka.
Suparno juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak hanya diserahkan kepada Satpol PP. Penataan pedagang membutuhkan koordinasi sejumlah perangkat daerah agar kebijakan yang diterapkan tidak sebatas tindakan penertiban.
Menurutnya, dinas teknis bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat dilibatkan untuk melakukan pendataan, menentukan lokasi yang memungkinkan digunakan pedagang, hingga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya menjaga ketertiban ruang kota, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang melalui pola usaha yang lebih teratur.
Suparno menegaskan bahwa penataan Samarinda harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat kecil. Ia berharap setiap kebijakan yang diambil Pemkot mampu menjaga wajah kota tanpa mengorbankan sumber pendapatan warga.
“Penertiban memang diperlukan, tetapi jangan sampai akibat penataan justru membuat usaha masyarakat kecil kehilangan tempat untuk mencari nafkah,” pungkasnya.(advdprdsamarinda)








Users Today : 196
Total Users : 480270
Views Today : 274
Total views : 1565058
Who's Online : 2