Publiknews.co, Samarinda – Rencana penerapan sistem nomor antrean dalam pengambilan Biosolar bersubsidi di Kota Samarinda mulai 1 September 2026 dinilai belum otomatis menyelesaikan persoalan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kebijakan yang disiapkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menata distribusi Biosolar bersubsidi. Namun, keberhasilannya baru dapat diketahui setelah diterapkan secara langsung.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat perbandingan antara sistem nomor antrean dengan mekanisme yang selama ini berjalan. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah skema baru benar-benar mampu membuat pelayanan lebih tertib tanpa menambah beban bagi masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan.
“Yang terpenting kita lihat dulu pelaksanaannya. Setelah sistem antrean diberlakukan, baru bisa dinilai seberapa efektif dibandingkan dengan mekanisme yang sebelumnya,” ujar Samri, Kamis (27/8/2026).
Selain penerapan teknis, Samri menilai sosialisasi kepada para pengemudi harus menjadi perhatian. Informasi mengenai mekanisme, tujuan dan alasan perubahan sistem perlu disampaikan secara luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak disertai komunikasi yang memadai berpotensi menimbulkan penolakan dari kelompok yang terdampak langsung. Hal tersebut tercermin dari aksi ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda pada Senin (24/8/2026).
“Setiap kebijakan yang menyangkut aktivitas masyarakat perlu dijelaskan dengan baik. Kalau sosialisasinya kurang, masyarakat bisa menangkap aturan secara berbeda dari tujuan pemerintah,” katanya.
Samri juga menyayangkan minimnya komunikasi antara Pemkot Samarinda dan DPRD terkait rencana kebijakan tersebut. Komisi I DPRD Samarinda berencana meminta penjelasan pemerintah kota, termasuk mengenai dasar hukum penggunaan transaksi elektronik dalam mekanisme distribusi Biosolar bersubsidi.
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui landasan aturan yang digunakan, baik yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat maupun regulasi daerah. Hal itu penting agar penerapan kebijakan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada kebijakan baru, seharusnya ada komunikasi dengan DPRD. Jangan sampai aturan sudah dibuat dan diterapkan sementara legislatif baru mengetahui setelah kebijakan berjalan,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan Biosolar juga berkaitan dengan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Para pengemudi masih menghadapi kewajiban melakukan normalisasi atau pemotongan bak kendaraan agar sesuai ketentuan.
Kekhawatiran muncul karena sebagian pengemudi menilai kendaraan dari luar daerah masih menggunakan bak dengan dimensi yang lebih tinggi. Sementara itu, armada yang ingin kembali mengaktifkan Fuel Card harus memenuhi persyaratan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Pemkot Samarinda sebelumnya memastikan penertiban ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 mengenai dimensi angkutan barang curah.
Samri menilai persoalan dimensi kendaraan tetap harus diselesaikan karena berkaitan dengan keselamatan. Ia memahami keberatan pengemudi, tetapi aturan yang sudah berlaku tetap perlu dipatuhi.
“Kalau ukuran bak kendaraan sudah diatur dalam regulasi, tentu harus dipenuhi. Selain soal aturan, dimensi kendaraan yang berlebihan juga memiliki risiko terhadap keselamatan,” paparnya.
Sebagai bentuk kelonggaran, pemerintah memberikan kesempatan bagi kendaraan yang sebelumnya terkena pemblokiran Fuel Card karena tidak memenuhi uji kelayakan untuk kembali mengakses kartu tersebut. Kebijakan sementara itu diharapkan dapat dimanfaatkan pengemudi untuk melakukan normalisasi kendaraan tanpa menghilangkan kewajiban memenuhi aturan.
Samri mengatakan persoalan antrean juga tidak bisa diabaikan. Sistem sebelumnya yang memungkinkan kendaraan mengantre tanpa pengaturan tertentu telah menimbulkan penumpukan hingga berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
Karena itu, DPRD Samarinda meminta para pengemudi memberikan kesempatan terhadap sistem baru untuk diuji. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan baru atau justru membuat pelayanan semakin sulit, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi.
“Kalau setelah diterapkan ternyata masih menyulitkan masyarakat, tentu harus dievaluasi. Tujuan sebuah kebijakan itu seharusnya memberikan kemudahan dan menciptakan ketertiban, bukan menambah persoalan,” pungkas Samri.(adv)







Users Today : 451
Total Users : 486964
Views Today : 807
Total views : 1575901
Who's Online : 3