Ket foto : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra saat Rapat dengar pendapat
Publiknews.co Samarinda – Pembangunan Jalan Pelita Merdeka di Kota Samarinda masih menyisakan persoalan terkait status lahan dan pembayaran kompensasi kepada warga. Meski proyek yang dikerjakan pada 2023 itu telah rampung dan diresmikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, sejumlah urusan administrasi pertanahan hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terutama Dinas Pekerjaan Umum (PU), dalam merencanakan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, kepastian status lahan harus diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Langkah itu diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan yang pada akhirnya turut membebani masyarakat.
Samri menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, persetujuan sebagian warga tidak serta-merta dapat dianggap mewakili seluruh pemilik tanah yang terdampak pembangunan.
“Ini tidak bisa hanya satu dua orang menyatakan sepakat, lalu dianggap mewakili semua warga. PU harus memastikan setiap lahan yang dilewati pembangunan jalan betul-betul sudah dihibahkan masyarakat,” tegasnya.
Samri mengungkapkan, sekitar 10 warga telah mengadukan persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut. Sebagian warga disebut bersedia menghibahkan tanahnya tanpa meminta ganti rugi, tetapi kelengkapan dokumen hibah belum seluruhnya terpenuhi.
Kendala lain berkaitan dengan biaya pemecahan sertifikat tanah. Warga yang telah memiliki sertifikat dan bersedia menyerahkan sebagian lahannya menghadapi persoalan administrasi yang belum tuntas.
Jika proses tersebut dibiarkan berlarut-larut, warga berpotensi tetap menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Samri meminta Pemkot Samarinda memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengurusan administrasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa warga yang menghendaki ganti rugi harus memperoleh penanganan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
“Yang memberikan secara sukarela kita apresiasi. Tapi yang meminta lahannya diganti rugi juga harus didengarkan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Selain persoalan hibah, pembayaran kompensasi kepada warga terdampak juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran dari kontraktor pelaksana baru terealisasi sekitar 40 persen. Sementara itu, sebagian kewajiban lainnya disebut belum dibayarkan.
Samri menyebut kontraktor telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun, pelaksanaannya masih terkendala pencairan dana.
Ia turut menyinggung kewajiban Pemkot Samarinda kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar atau lebih. Meski demikian, menurutnya, persoalan mendasar dalam proyek Jalan Pelita Merdeka tetap perlu ditelusuri melalui evaluasi perencanaan dan penyelesaian administrasi lahan.
Ia menilai, pembangunan infrastruktur semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik. Kepastian dokumen pertanahan, persetujuan pemilik tanah, serta penyelesaian kewajiban kepada masyarakat juga harus menjadi bagian dari tahapan proyek.
DPRD Samarinda selanjutnya akan meminta penjelasan Dinas PU mengenai perencanaan pembangunan Jalan Pelita Merdeka, termasuk proses pembebasan lahan dan penyelesaian persoalan yang masih dikeluhkan warga.
Samri berharap, persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek infrastruktur lainnya. Menurutnya, penyelesaian administrasi sejak awal dapat mencegah munculnya sengketa dan menghindari kerugian bagi masyarakat setelah pembangunan selesai.
“Ke depan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah didahului kejelasan status lahan dan persetujuan masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(adv/dprdsamarinda)






Users Today : 940
Total Users : 519097
Views Today : 1539
Total views : 1634388
Who's Online : 2