Ket foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.
Publiknews.co Samarinda – Bertambahnya jumlah pedagang di kawasan Air Hitam, Samarinda, membuat penataan lokasi tersebut perlu segera dilakukan. DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan parkir, kebersihan, hingga kepastian aturan operasional yang dinilai perlu dibenahi seiring meningkatnya aktivitas perdagangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan jumlah pedagang yang sebelumnya diperkirakan hanya 60 hingga 80 orang kini disebut mendekati 200 orang. Pertambahan tersebut dinilai perlu diikuti pengelolaan yang lebih terstruktur agar aktivitas usaha tidak mengganggu ketertiban kawasan.
“Waktu awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang, jumlahnya sekitar 60 sampai 80 orang. Sekarang informasinya sudah hampir 200 pedagang. Akibatnya, parkir semakin sulit dan kebersihan juga kurang terkendali,” ujarnya pada Rabu 21/10/2026)
Iswandi menilai, penataan perlu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan perdagangan. Ia merekomendasikan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) menjadi koordinator dengan melibatkan pihak kecamatan serta Kelurahan Air Hitam.
Menurutnya, kejelasan pengelola dan dasar hukum menjadi hal penting sebelum penataan dilaksanakan. Dengan mekanisme yang terarah, pengaturan tempat berjualan, pengelolaan sampah, serta penertiban pedagang dapat dilakukan secara lebih konsisten.
Ia menjelaskan, ketentuan sementara yang telah disampaikan kepada pedagang mengatur waktu berjualan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Selain mematuhi jam operasional, pedagang juga berkewajiban menjaga kebersihan dan menaati kesepakatan yang telah ditetapkan.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, Iswandi menyebut penindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangannya. Pengawasan diperlukan agar kesepakatan tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kawasan Air Hitam merupakan fasilitas milik pemerintah yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan wisata. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda) yang berlaku, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Keberadaan pedagang saat ini, lanjut Iswandi, merupakan bentuk solusi sementara untuk membantu pelaku usaha mikro tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti aktivitas berjualan dapat berlangsung tanpa batas waktu maupun tanpa aturan.
“Ini hanya solusi sementara. Kami berupaya memfasilitasi pelaku usaha mikro agar tetap bisa berkembang dan memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” jelasnya.
Karena itu, Iswandi mengusulkan agar pedagang membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan terhadap ketentuan yang diberlakukan. Dokumen tersebut diharapkan memperjelas pemahaman pedagang bahwa penggunaan kawasan bersifat sementara dan penertiban dapat dilakukan apabila kebijakan tersebut berakhir.
Persoalan lain yang perlu diperhitungkan adalah keterbatasan anggaran dan ketersediaan lahan. Rencana penyediaan tenda bagi pedagang harus disesuaikan dengan jumlah pelaku usaha yang terdata agar pembagian tempat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
DPRD juga mempertimbangkan kemungkinan melibatkan badan usaha milik rukun tetangga (BUMRT) dari tiga RT di sekitar kawasan untuk membantu pengelolaan parkir dan kebersihan. Meski demikian, usulan tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Iswandi menegaskan, penataan tidak hanya bertujuan mengatur keberadaan pedagang, tetapi juga menjaga fungsi kawasan Air Hitam sebagai fasilitas publik. Karena itu, setiap keputusan perlu mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha, kenyamanan pengunjung, serta ketertiban lingkungan.
Komisi II DPRD Samarinda berencana kembali berkomunikasi dengan perwakilan pedagang setelah mekanisme dan aturan penataan diperjelas. Langkah ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterapkan sekaligus mencegah pertambahan pedagang tanpa pendataan dan pengaturan yang memadai.(adv/dprdsamarinda)






Users Today : 311
Total Users : 526661
Views Today : 418
Total views : 1646158
Who's Online : 3