• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Samarinda Soroti Sulitnya Pekerja Memperjuangkan Hak Usai PHK

Redaksi by Redaksi
November 2, 2026
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
DPRD Samarinda Soroti Sulitnya Pekerja Memperjuangkan Hak Usai PHK
Bagikan

Ket foto : Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

Publiknews.co, SAMARINDA – Persoalan pemenuhan hak pekerja pascapemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian DPRD Samarinda. Sejumlah persoalan yang kerap muncul di antaranya keterlambatan pembayaran pesangon hingga perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait status pemberhentian kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai pekerja sering menghadapi kesulitan ketika perusahaan tidak memenuhi hak-hak mereka. Terlebih, apabila persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurutnya, pekerja memang memiliki kesempatan menempuh proses hukum jika upaya penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil. Namun, langkah tersebut membutuhkan biaya tambahan, termasuk untuk pendampingan pengacara.

Kondisi itu dinilai memberatkan pekerja karena mereka harus mengeluarkan biaya untuk memperjuangkan hak yang semestinya diterima.

“Persoalan yang mereka perjuangkan sebenarnya merupakan hak yang belum dibayarkan atau masih tertunda penyelesaiannya,” ujar Novan pada Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut terkadang menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus yang terjadi di wilayah Samarinda.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Mekanisme penyelesaian tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam ketentuan itu, mediasi melalui instansi ketenagakerjaan menjadi salah satu tahapan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila kesepakatan tidak tercapai.

Novan mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan dan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bukan Disnaker Samarinda.

Padahal, aktivitas perusahaan yang berpotensi menghadapi persoalan ketenagakerjaan juga banyak berlangsung di wilayah Samarinda.

“Pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, melainkan berada di bawah Disnaker Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Meski memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan, DPRD Samarinda tetap berupaya mengambil peran ketika menerima laporan maupun keluhan pekerja. Salah satunya dengan menjembatani komunikasi dan berkoordinasi bersama Disnaker untuk mencari penyelesaian.

Novan menegaskan, DPRD tetap mendorong agar pelaksanaan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD berupaya menjadi penghubung dalam penanganan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker, sekaligus memastikan aturan ketenagakerjaan tetap diperhatikan,” terangnya.

Politikus Partai Golkar tersebut juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja. Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk larangan menahan ijazah milik pekerja, harus menjadi perhatian setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Samarinda.

Selain itu, perusahaan diminta memastikan status tenaga kerja tercatat secara resmi dan memenuhi ketentuan administrasi ketenagakerjaan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan apabila muncul perselisihan di kemudian hari.

Ia berharap hubungan antara perusahaan dan pekerja dibangun melalui komunikasi serta penyelesaian yang mengedepankan kepentingan kedua belah pihak. Dengan begitu, hak tenaga kerja tetap terpenuhi tanpa menghambat keberlangsungan aktivitas usaha.

“Kepatuhan terhadap aturan akan memberikan perlindungan bagi perusahaan maupun pekerja, sehingga jika muncul perselisihan, penyelesaiannya bisa dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.(nisa/red/adv/dprdsamarinda)

Post Views: 8
Previous Post

Celni Soroti Pemadaman Listrik dan Gangguan Air Bersih di Samarinda

Next Post

DPRD Samarinda Minta Pengawasan Diperketat Usai Sindikat Pencurian Kabel Terungkap

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Samarinda Minta Pengawasan Diperketat Usai Sindikat Pencurian Kabel Terungkap

DPRD Samarinda Minta Pengawasan Diperketat Usai Sindikat Pencurian Kabel Terungkap

Sosial Media

Statistik Pengunjung

567782
Users Today : 953
Total Users : 535673
Views Today : 1372
Total views : 1662721
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.103
Server Time : 2026-11-02
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In