Ket foto : Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Publiknews.co, SAMARINDA – Terungkapnya sindikat pencurian kabel bawah tanah di Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Komisi III meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai aksi pencurian yang terjadi di Jalan AM Sangaji dan Jalan Hasan Basri tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui pengawasan yang lebih maksimal dari instansi terkait.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan sesuai bidang masing-masing. Karena itu, pengawasan di lapangan perlu berjalan optimal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Setiap OPD sebenarnya memiliki petugas yang bertugas mengawasi kondisi di lapangan. Jika fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, kejadian seperti ini semestinya bisa dicegah,” kata Deni pada Senin (2/11/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan 37 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 33 lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Deni juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat sistem keamanan di sejumlah ruas jalan. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan yakni memasang kamera pengawas atau CCTV yang beroperasi selama 24 jam, khususnya di kawasan yang rawan terjadi tindak pencurian.
Selain mengandalkan pengawasan pemerintah, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga juga diminta tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas dinas maupun pekerja lapangan tanpa memastikan identitas dan kejelasannya.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Masyarakat juga perlu ikut meningkatkan kewaspadaan karena menjaga keamanan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah,” ujarnya.
Dampak pencurian kabel tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu fasilitas umum. Sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Dr. Soetomo dan Jalan Pahlawan, masih mengalami kondisi gelap akibat kabel jaringan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dicuri.
Sementara itu, pemerintah daerah belum dapat melakukan pemulihan seluruh fasilitas penerangan jalan secara menyeluruh karena terbatasnya alokasi anggaran.
Deni menegaskan, penindakan hukum terhadap para pelaku perlu dilakukan sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya. Namun, langkah pencegahan melalui pengawasan juga tidak boleh diabaikan, mengingat kasus pencurian kabel serupa telah terjadi berulang kali.
“Pemberian hukuman; penting agar pelaku mendapatkan efek jera. Tetapi pencegahan juga harus diperkuat melalui pengawasan, terlebih kejadian pencurian kabel seperti ini bukan pertama kalinya terjadi,” tegasnya.(adv/dprdsamarinda/nisa)






Users Today : 945
Total Users : 535665
Views Today : 1354
Total views : 1662703
Who's Online : 6