• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi I Pastikan Segrea Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel Melati Genjot PAD Kota Samarinda

Redaksi by Redaksi
September 28, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Komisi I Pastikan Segrea Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel Melati Genjot PAD Kota Samarinda
Bagikan

PUBLIK NEWS.CO.SAMARINDA– Hasil kontribusi penginapan di Kota Tepian, dinilai Komisi I DPRD Samarinda dinilai belum optimal hingga saat ini. Untuk itu DPRD Kaltim berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak penginapan.

Sebagaimana yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang dalam kajian pihaknya.

“Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ucap Joni Sinatra Ginting, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda masih abu-abu. Sehingga serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal.

“Misalnya, kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” jelas Joni.

Lebih lanjut Politisi Demokrat tersebut memaparkan, adapun revisi peraturan yang ada saat ini turut didasari kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau (pajak) tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa,” demikian Joni.( Eka/Red)

Post Views: 382
Previous Post

Seno Aji Segerakan Sosialisasi Kebangsaan Empat Pilar Sebagai Pemahaman Kepada Masyarakat.

Next Post

Pemkot Terbitkan Surat Edaran Dalam Menyelaraskan Insentif Guru Dan Tenaga Pendidik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkot Terbitkan Surat Edaran Dalam Menyelaraskan Insentif Guru Dan Tenaga Pendidik

Pemkot Terbitkan Surat Edaran Dalam Menyelaraskan Insentif Guru Dan Tenaga Pendidik

Statistik Pengunjung

442808
Users Today : 237
Total Users : 410699
Views Today : 1047
Total views : 1447289
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.29
Server Time : 2026-04-22
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In