PUBLIK NEWS.CO.SAMARINDA– Hasil kontribusi penginapan di Kota Tepian, dinilai Komisi I DPRD Samarinda dinilai belum optimal hingga saat ini. Untuk itu DPRD Kaltim berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak penginapan.
Sebagaimana yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang dalam kajian pihaknya.
“Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ucap Joni Sinatra Ginting, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda masih abu-abu. Sehingga serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal.
“Misalnya, kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” jelas Joni.
Lebih lanjut Politisi Demokrat tersebut memaparkan, adapun revisi peraturan yang ada saat ini turut didasari kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau (pajak) tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa,” demikian Joni.( Eka/Red)







Users Today : 210
Total Users : 410672
Views Today : 922
Total views : 1447164
Who's Online : 4