• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Syafruddin Minta Alasan Kongkrit Permintaan Pencabutan 2 Perda.

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Syafruddin Minta Alasan Kongkrit Permintaan Pencabutan 2 Perda.
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Komisi III DPRD Kaltim telah melakukan rapat internal terkait dua Perda yang tengah diusulkan akan dicabut karena berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang dikenal dengan nama Omnibus Law. Syafruddin sampaikan. kami tidak serta merta mengikuti instruksi itu.

Menurut anggota Komisi III Syafruddin, permintaan pencabutan kedua Perda karena ada instruksi dari pemerintah pusat. Kedua perda adalah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Rapat internal Komisi III DPRD Kaltim dipimpin ketuanya, Veridiana Huraq Wang beserta anggota komisi III lainya. Dalam isi rapat tersebut kemudian muncul kesepakatan bahwa masalah itu perlu dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.

“kita bicara dulu dengan para pihak yang meminta perda ini dicabut. Apa alasannya? Kemudian kita juga berbicara dengan dinas-dinas terkait, termasuk soal lingkungan hidup. Juga perusahaan-perusahaan tambang, tentang berapa besar kewajiban reklamasi dilakukan,” kata Syafruddin.

Kemudian Politisi PKB tersebut melihat dengan pencabutan Perda tersebut maka posisi perangkat daerah dalam melakukan pengawasan pertambangan batu bara menjadi sangat lemah.

“Tidak ada lagi ikatan pemerintah daerah dengan perusahaan pertambangan. Padahal, kita mengetahui bersama begitu banyak kerusakan lahan dan juga kematian di lubang tambang karena tidak ada reklamasi,” jelasnya.

Setelah mendengar dari seluruh stakeholder, Komisi III baru menentukan langkah mengenai pencabutan Perda itu.

“Karena ini perda adalah produk DPRD yang dibuat berdasarkan aspirasi dari rakyat juga, maka perlu kami pertanggungjawabkan kepada rakyat mengapa harus dicabut,” pungkasnya.(Adv/Rid)

 

 

 

Adv, Rd

Post Views: 363
Previous Post

Omset Pedagang Buah di Km 21 Soekarno-Hatta Turun 50%, Muhammad Adam Sarankan Pemerintah Berikan Wadah di Rest Area Tol Balsam

Next Post

Jadwal Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim Sempat diundur, Hamas Katakan Sudah Teratasi dan Berjalan.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jadwal Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim Sempat diundur, Hamas Katakan Sudah Teratasi dan Berjalan.

Jadwal Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Kaltim Sempat diundur, Hamas Katakan Sudah Teratasi dan Berjalan.

Sosial Media

Statistik Pengunjung

461107
Users Today : 51
Total Users : 428998
Views Today : 58
Total views : 1481374
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.217.176
Server Time : 2026-05-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In