PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Komisi III DPRD Kaltim telah melakukan rapat internal terkait dua Perda yang tengah diusulkan akan dicabut karena berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang dikenal dengan nama Omnibus Law. Syafruddin sampaikan. kami tidak serta merta mengikuti instruksi itu.
Menurut anggota Komisi III Syafruddin, permintaan pencabutan kedua Perda karena ada instruksi dari pemerintah pusat. Kedua perda adalah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
Rapat internal Komisi III DPRD Kaltim dipimpin ketuanya, Veridiana Huraq Wang beserta anggota komisi III lainya. Dalam isi rapat tersebut kemudian muncul kesepakatan bahwa masalah itu perlu dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.
“kita bicara dulu dengan para pihak yang meminta perda ini dicabut. Apa alasannya? Kemudian kita juga berbicara dengan dinas-dinas terkait, termasuk soal lingkungan hidup. Juga perusahaan-perusahaan tambang, tentang berapa besar kewajiban reklamasi dilakukan,” kata Syafruddin.
Kemudian Politisi PKB tersebut melihat dengan pencabutan Perda tersebut maka posisi perangkat daerah dalam melakukan pengawasan pertambangan batu bara menjadi sangat lemah.
“Tidak ada lagi ikatan pemerintah daerah dengan perusahaan pertambangan. Padahal, kita mengetahui bersama begitu banyak kerusakan lahan dan juga kematian di lubang tambang karena tidak ada reklamasi,” jelasnya.
Setelah mendengar dari seluruh stakeholder, Komisi III baru menentukan langkah mengenai pencabutan Perda itu.
“Karena ini perda adalah produk DPRD yang dibuat berdasarkan aspirasi dari rakyat juga, maka perlu kami pertanggungjawabkan kepada rakyat mengapa harus dicabut,” pungkasnya.(Adv/Rid)
Adv, Rd