PUBLIKNEWS. Co -SAMARINDA– Memicu banyak reaksi muncul setelah Presiden Joko Widodo menetapkan 5 pejabat tinggi mengisi pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara. Salah satunya dari Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud.
Sepertihalnya kabar yang diberitakan awak media, pelantikan kelima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Diketahui Keppres itu terbit pada (6/10/2022) dan telah diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut politikus Golkar juga ketua DPRD Kaltim ini, kelima pejabat yang dilantik itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim, sebab dari kelima pejabat tersebut hanya satu saja yang berasal dari Kaltim.
Pasalnya Ia mengharapkan, untuk Deputi Otorita IKN harus didominasi oleh figur-figur yang berasal dari Kaltim sendiri.
“Itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim, dari kelimanya itu hanya satu saja figur asal Kaltim yaitu Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,” sebut Pria yang akrab disapa Hamas ini.
Hamas menyebutkan, padahal sebelumnya telah ditentukan akan ada dua figur asal Kaltim yang mengisi jabatan tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyebutkan paling sedikit dua orang Deputi akan diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.
“Itu sudah tertuang dalam ketentuan di mana satu diantara bunyinya akan ada dua warga Kaltim yang bakal mengisi jabatan tersebut,” ungkapnya.
Walaupun yang terjadi tidak sesuai harapan, pihaknya tetap mendukung agenda pelantikan yang telah dilaksanakan itu, hanya saja ia menyayangkan keputusan tersebut belum memenuhi ketentuan yang ada.
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah pusat untuk memperhatikan lagi ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.
“Itu perlu dipertanyakan, Apakah ditugaskan atau melalui seleksi terbuka, itu kan hanya mekanisme saja, yang diperhatikan itu terkait peraturan yang dibuat,” tegasnya.(Adv/Rid)






Users Today : 985
Total Users : 427181
Views Today : 1744
Total views : 1478798
Who's Online : 18