PUBLIKNEWS. Co -SAMARINDA– Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana mengambil lahan dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 200 ribu hektar, hal tersebut menjadi salah satu pemicu dibentuknya Tim khusus atau Panitian Khusus (Pansus) Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DPRD Prov. Kaltim.
“Iya. IKN itu batas wilayahnya sampai di mana,” ucap Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Kaltim kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.
Kepentingan dilakukannya revisi RTRW juga terkait dengan sistim kependudukan yang sangat penting bagi administrasi pemerintahan di Kalimantan Timur. Apalagi tahun ini sudah memasuki tahun politik di mana akan digelar Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden yang melibatkan pemilih warga setempat.
Karena belum adanya data-data yang valid mengenai batas wilayah yang akan dilepas provinsi Kaltim untuk digunakan masuk menjadi lahan ibu kota negara, maka pembahasan antara tim Pansus dengan pihak pemerintahan Otorita IKN, bersama Badan Pertananan Nasional dan Bappenas menjadi sangat penting.
“Kita perlu membahas secara kongkrit. Selain dengan otorita IKN, juga dengan instansi vertikal lainnya,” ujar Sapto.
Menurutnya, banyak hal yang mempengaruhi mengapa revisi dianggap menjadi hal krusial. Termasuk diantaranya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, di mana setiap investor memerlukan kepastian mengenai status lahan di mana dia akan berusaha.
“Kita tidak tahu IKN batasan sampai mana, Kecamatan Samboja Kukar sampai mana, Kemudian di PPU juga sampai mana. Tidak hanya memikirkan daerah penyangga saja, jadi semua harus klir, tidak sepotong-sepotong,” ucapnya.
Searah dengan penyampaian wakil Ketua Pansus, Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu menyatakan. Saat ini tim sudah bergerak cepat, melakukan rapat-rapat kerja dengan melibatkan berbagai pihak dengan membahas metodologi agar penyusunan rancangan perda (Ranperda) Revisi RTRW berjalan dengan baik. Rencananya, setelah disahkan menjadi Perda, RTRW tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan.(Adv/Rid)