• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Pemprov Dalam Menindaklanjuti Obat Sirup Atas kasus Gagal Ginjal.

Redaksi by Redaksi
November 18, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Pemprov Dalam Menindaklanjuti Obat Sirup Atas kasus Gagal Ginjal.
Bagikan

Publiknews. Co – Samarinda – Menindak lanjuti kasus Sirup Parasetamol terhadap kasus gagal ginjal misterius yang telah menelan korban jiwa di DKI Jakarta. Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI, Pemrov Kaltim sikapi arahan tersebut telah bertindak tegas dengan mencabut izin edar 69 obat sirop, di Bumi Kaltim.

Kinerja Pemprov ini pun diapresiasi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, yang juga membidangi persoalan kesehatan.

“Memang harusnya seperti itu, sampai betul-betul dipastikan. Kalau saya sih setuju aja ada pencabutan,” bebernya.

Langkah demi langkah yang terus digencarkan pemerintah dengan mengadakan inpeksi mendadak (sidak) di beberapa apotek, dinilai Nanda sebagai tindakan yang sesuai dan perlu untuk ditingkatkan.

“Sidak terhadap apotek, guna mengetahui apakah masih memperjualbelikan obat sirop atau tidak, merupakan langkah preventif yang bagus. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi anak-anak kita yang kena penyakit gagal ginjal akut itu,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, permasalahan gagal ginjal akut yang kerap menyerang anak-anak dibawah umur dengan rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun perlu untuk diusut tuntas.

“Pencabutan izin edar obat yang terindikasi mengandung zat kimia berbahaya ini sudah bagus, saya tentu sepakat. Betul-betul harus dilihat juga secara keseluruhan, Karena ini kan problemnya karena itu,” jelas serta tutup Nanda. (Adv)

Post Views: 256
Previous Post

Wakil Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Perlunya Penanganan Secara Konfrensif untuk Perpustakaan Kaltim

Next Post

Hindari Penumpukan Sampah Berlebihan, Komisi lll Sarankan Pemkot Kelola Sampah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hindari Penumpukan Sampah Berlebihan, Komisi lll Sarankan Pemkot Kelola Sampah

Hindari Penumpukan Sampah Berlebihan, Komisi lll Sarankan Pemkot Kelola Sampah

Sosial Media

Statistik Pengunjung

480736
Users Today : 857
Total Users : 448627
Views Today : 1045
Total views : 1513265
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.146
Server Time : 2026-06-15
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In