Publiknews. Co – Samarinda – Menindak lanjuti kasus Sirup Parasetamol terhadap kasus gagal ginjal misterius yang telah menelan korban jiwa di DKI Jakarta. Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI, Pemrov Kaltim sikapi arahan tersebut telah bertindak tegas dengan mencabut izin edar 69 obat sirop, di Bumi Kaltim.
Kinerja Pemprov ini pun diapresiasi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, yang juga membidangi persoalan kesehatan.
“Memang harusnya seperti itu, sampai betul-betul dipastikan. Kalau saya sih setuju aja ada pencabutan,” bebernya.
Langkah demi langkah yang terus digencarkan pemerintah dengan mengadakan inpeksi mendadak (sidak) di beberapa apotek, dinilai Nanda sebagai tindakan yang sesuai dan perlu untuk ditingkatkan.
“Sidak terhadap apotek, guna mengetahui apakah masih memperjualbelikan obat sirop atau tidak, merupakan langkah preventif yang bagus. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi anak-anak kita yang kena penyakit gagal ginjal akut itu,” katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, permasalahan gagal ginjal akut yang kerap menyerang anak-anak dibawah umur dengan rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun perlu untuk diusut tuntas.
“Pencabutan izin edar obat yang terindikasi mengandung zat kimia berbahaya ini sudah bagus, saya tentu sepakat. Betul-betul harus dilihat juga secara keseluruhan, Karena ini kan problemnya karena itu,” jelas serta tutup Nanda. (Adv)