• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Angkasa Jaya Berhati-hati Dalam Menyikapi Soal Penetapan Raperda RTRW Samarinda

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
DPRD Samarinda, Minta Perusahaan Tambang Benahi Puluhan Lubang Tambang di Kel. Handil Bakti
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoeranie yang juga menjadi juru bicara Ketua DPRD Samarinda Sugiyono mengatakan, ada surat pernyataan yang diduga tak pernah ditanda tangani oleh pimpinan. Namun berita acara itu menjadi acuan dalam persetujuan Perda RTRW yang sudah ditetapkan pada 17 Februari lalu.

Hal itu dikatakannya terkait ada kejanggalan dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, masih terus berlanjut hingga saat ini. Sekalipun telah draf itu telah ditetapkan menjadi perda dan tinggal menunggu nomor registrasi dari Pemprov Kaltim, nyatanya hal ini menjadi kejadian langka, lantaran tidak melalui rapat paripurna DPRD Kota Samarinda.

“Menurut pengakuan ketua, beliau merasa tidak pernah menandatangani berita acara itu,” tegasnya.

Sesuai degan tupoksi Komisi III nya, Angkasa juga akan melakukan tinjauan lapangan, guna menyesuaikan dengan draf perda RTRW itu. Hanya saja pihaknya seakan tak diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban mereka, dalam kerja pansus komisi III.

“Kami pun perlu berhati-hati dalam mengambil sikap, karena ini sudah cacat prosedural,” tutur Politikus PDIP ini.

Selebihnya ia mengakui usulan draf raperda RTRW ini sebenarnya telah diusulkan saat kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada tahun 2018 lalu. Namun pada tahun 2019 terjadi peralihan DPRD Samarinda, termasuk Angkasa yang baru menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi III pada tahun itu.

“Disini terjadi kesenjangan komunikasi, lalu wali kota berganti (Andi Harun) dan pada tahun 2020 itu draf raperda dicabut dan diantar kembali pada 10 Januari lalu, kalau tiba-tiba mau disahkan ya tidak bisa, makanya rancangan itu dikembalikan ke Pemkot Samarinda,” terangnya. (Adv)

Post Views: 301
Previous Post

Sani Minta Pemkot Lakukan Pemerataan Pembangunan Termasuk Disektor Pendidikan

Next Post

Anggota Komisi IV DRPD Samarinda Damayanti Pentingnya Kelengkapan Sapras di Sekolah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Turut Prihatin Atas Kasus Obat Sirup Parasetamol

Anggota Komisi IV DRPD Samarinda Damayanti Pentingnya Kelengkapan Sapras di Sekolah

Sosial Media

Statistik Pengunjung

521765
Users Today : 179
Total Users : 489656
Views Today : 620
Total views : 1580629
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.53
Server Time : 2026-08-31
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In