Publiknews. Co, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoeranie yang juga menjadi juru bicara Ketua DPRD Samarinda Sugiyono mengatakan, ada surat pernyataan yang diduga tak pernah ditanda tangani oleh pimpinan. Namun berita acara itu menjadi acuan dalam persetujuan Perda RTRW yang sudah ditetapkan pada 17 Februari lalu.
Hal itu dikatakannya terkait ada kejanggalan dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, masih terus berlanjut hingga saat ini. Sekalipun telah draf itu telah ditetapkan menjadi perda dan tinggal menunggu nomor registrasi dari Pemprov Kaltim, nyatanya hal ini menjadi kejadian langka, lantaran tidak melalui rapat paripurna DPRD Kota Samarinda.
“Menurut pengakuan ketua, beliau merasa tidak pernah menandatangani berita acara itu,” tegasnya.
Sesuai degan tupoksi Komisi III nya, Angkasa juga akan melakukan tinjauan lapangan, guna menyesuaikan dengan draf perda RTRW itu. Hanya saja pihaknya seakan tak diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban mereka, dalam kerja pansus komisi III.
“Kami pun perlu berhati-hati dalam mengambil sikap, karena ini sudah cacat prosedural,” tutur Politikus PDIP ini.
Selebihnya ia mengakui usulan draf raperda RTRW ini sebenarnya telah diusulkan saat kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada tahun 2018 lalu. Namun pada tahun 2019 terjadi peralihan DPRD Samarinda, termasuk Angkasa yang baru menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi III pada tahun itu.
“Disini terjadi kesenjangan komunikasi, lalu wali kota berganti (Andi Harun) dan pada tahun 2020 itu draf raperda dicabut dan diantar kembali pada 10 Januari lalu, kalau tiba-tiba mau disahkan ya tidak bisa, makanya rancangan itu dikembalikan ke Pemkot Samarinda,” terangnya. (Adv)