PUBLIKNEWS.Co.SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Samarinda di Ruang rapat Gabungan Lt.I DPRD Kota Samarinda (28/3/2023)
Sri Puji Astuti yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda menyampaikan bahwa audiensi tersebut untuk memberikan informasi terkait banyaknya masyarakat serta pejabat pemerintah yang sulit dalam membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Maksud dari kedatangan BPJS Ketenagakerjaan ke Sekretariat DPRD Kota Samarinda, diketahui ingin memberikan informasi, karena masih banyak baik itu masyarakat maupun pejabat pemerintahan, yang masih belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Hari ini kita menerima audiensi mitra kerja komisi IV yaitu BPJS ketenagakerjaan yang dimana masih banyak masyarakat, yang masih belum bisa membedakan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Jadi dianggap itu satu padahal ngak” ucapnya
Selain itu puji mengatakan maksud dan tujuan audiensi ini adalah dalam menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu program baru, yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program itu diusulkan melihat situasi Covid pasca tahun lalu.
Ketua Komisi IV ini menerangkan dalam program tersebut harus didukung dengan regulasi dan aturan yang kuat guna mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Kebetulan ini ketua baru dan kepala cabang baru, jadi mereka memaparkan program BPJS yang selama ini 4 ternyata tambah 1 lagi karena situasi covid kemaren, dan program itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu yang harus diketahui” tuturnya
Berdasarkan urgensi yang disampaikan, Legislator Demokrat itu turut mendukung program yang dilontarkan oleh BPJS dan dikatakan agar BPJS nantinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta perusahaan agar diketahui dan disambut oleh warga Samarinda
“Kita mendorong BPJS untuk melakukan sosialisasi dan mengumpulkan data-datanya, baik data perusahaan, besarnya jumlah tenaga kerja, bahkan data tentang kasus-kasus seperti penunggakan, tidak transparansi penghasilan dan keuntungan, hingga pemutusan hubungan kerja yang tidak dibayarkan pesangonnya,” tutupnya (ADV)






Users Today : 205
Total Users : 499486
Views Today : 345
Total views : 1597801
Who's Online : 2