• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Meninjau Pasal-Pasal Untuk Menjaga Kewenangan DPRD dalam Konteks Persaingan Usaha

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Meninjau Pasal-Pasal Untuk Menjaga Kewenangan DPRD dalam Konteks Persaingan Usaha
Bagikan

PublikNews.Co.SAMARINDA.Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, mengatakan Rapat dengar pendapat komisi ll hari ini fokus utama adalah meninjau beberapa pasal yang berkaitan dengan kewenangan DPRD. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa kewenangan DPRD tetap terjaga dengan baik pada Selasa 31/10/2023.

“Dalam upaya menjaga kewenangan DPRD sesuai dengan peraturan, analogi yang digunakan adalah dengan membuka Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dalam konteks perizinan, terdapat perubahan yang memengaruhi ruang lingkup dan modal usaha,” ujarnya

Pentingnya peninjauan pasal-pasal ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan daerah memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan tentang persaingan usaha.

Memungkinkan DPRD tetap memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan daerah, tanpa menghambat perkembangan bisnis yang sah dan sehat.

“Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga kewenangan dan keseimbangan yang tepat dalam konteks pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di wilayah tersebut,”

Harapannya, bahwa hasil peninjauan pasal-pasal ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan daerah untuk berbisnis secara lebih efektif dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi daerah.

Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri

Post Views: 297
Previous Post

Puji Sebut Pendidikan Politik dari Parpol Sangat Penting

Next Post

Anggota DPRD Kaltim Sarkowi Sebut Konsep Forest City Di IKN

Redaksi

Redaksi

Next Post
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi Sebut Konsep Forest City Di IKN

Anggota DPRD Kaltim Sarkowi Sebut Konsep Forest City Di IKN

Sosial Media

Statistik Pengunjung

458334
Users Today : 29
Total Users : 426225
Views Today : 54
Total views : 1477108
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.179
Server Time : 2026-05-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In