PublikNews.Co.SAMARINDA.Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, mengatakan Rapat dengar pendapat komisi ll hari ini fokus utama adalah meninjau beberapa pasal yang berkaitan dengan kewenangan DPRD. Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa kewenangan DPRD tetap terjaga dengan baik pada Selasa 31/10/2023.
“Dalam upaya menjaga kewenangan DPRD sesuai dengan peraturan, analogi yang digunakan adalah dengan membuka Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dalam konteks perizinan, terdapat perubahan yang memengaruhi ruang lingkup dan modal usaha,” ujarnya
Pentingnya peninjauan pasal-pasal ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan daerah memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan tentang persaingan usaha.
Memungkinkan DPRD tetap memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan daerah, tanpa menghambat perkembangan bisnis yang sah dan sehat.
“Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga kewenangan dan keseimbangan yang tepat dalam konteks pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di wilayah tersebut,”
Harapannya, bahwa hasil peninjauan pasal-pasal ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan daerah untuk berbisnis secara lebih efektif dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri