PublikNews.co.SAMARINDA — Angka putus sekolah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengkhawatirkan. Ribuan anak terpaksa terputus dari pendidikan mereka karena berbagai masalah, salah satunya karena faktor ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, jumlah anak putus sekolah di Kaltim menurut jenjang pendidikan mencapai lebih dari 9.000 anak pada tahun 2020. Sedangkan jenjang SMA menjadi yang terbanyak dengan 3.087 anak yang terputus dari pendidikan.
Kemudian, di tingkat SMK terdapat 1.651 anak yang tidak melanjutkan pendidikan. Sementara untuk jenjang SMP tercatat sebanyak 2.389 anak yang terputus dari sekolah dan jenjang SD mencapai 1.953 anak.
Situasi ini telah memicu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Kami ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang diwajibkan diterima oleh sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Tujuannya, agar anak-anak di Kaltim dapat menerima pendidikan berkualitas dan merata,” ujar Salehuddin.
Ia juga menegaskan, evaluasi perda ini sesuai dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memberikan prioritasnya terhadap masalah ini dan dapat mendukung DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Salehuddin membeberkan, evaluasi perda pendidikan ini akan menjadi salah satu agenda penting untuk Bapemperda DPRD Kaltim. Ia juga menyebutkan, evaluasi itu telah dijadwalkan sejak tahun lalu dan baru terlaksana di tahun 2023 ini.
Harapannya, tingkat putus sekolah di Kaltim terus berkurang, meskipun secara bertahap. Kami juga mengharapkan Pemprov Kaltim dapat bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri







Users Today : 151
Total Users : 418675
Views Today : 361
Total views : 1463303
Who's Online : 4