PublikNews.co, SAMARINDA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, dengan tegas menyuarakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim tidak akan mengakibatkan degradasi hutan, sebagaimana yang menjadi kekhawatiran sebagian pihak.
Semuanya terjamin di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Otorita IKN Nusantara. RDTR ini mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN.
“RDTR ini menjamin keberlanjutan hutan, baik di dalam kawasan IKN maupun sekitarnya. Hal ini juga mencakup penetapan kabupaten/kota dan kawasan hijau,” ujarnya Rabu (8/11/2023).
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir mengenai dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan, ia juga menjamin bahwa izin pemberian lahan di IKN akan mengikuti skema yang telah ditetapkan dan tidak akan dilakukan dengan sembrono.
“DPRD Kaltim akan terus mengawasi proses pembangunan IKN ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Selain mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan konsep “forest city” di kawasan Bumi Etam, dan pentingnya keberlanjutan hutan, keanekaragaman hayati dan keseimbangan antara manusia dan alam.
Lebih lanjut, upaya lainnya adalah dengan menjaga keanekaragaman hayati dan stok karbon di wilayah IKN serta mencegah deforestasi dan termasuk pengelolaan hutan dan lahan yang melibatkan masyarakat adat dan lokal serta melindungi hak-hak mereka. Dengan sejumlah inisiatif ini, diharapkan IKN di Sepaku, Kaltim, dapat menjadi kota dunia yang berkelanjutan dan inklusif di abad ke-21 ini.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri